No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nunggak Bayar BPJS Bisa Kena Denda Rp30 Juta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 26 Mei 2022
in Nasional
0
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (suara.com)

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Warga peserta BPJS Kesehatan didorong cermat dalam membayar iuran rutin. Jika hobi nunggak, jangan kaget apabila tagihan Anda bisa mencapai Rp30 juta.

Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id, tunggakan sebesar itu bisa terjadi apabila Anda telat bayar iuran dan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Merujuk Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS memberlakukan denda dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan dan besar denda paling tinggi Rp30.000.000.

Perhitungannya, etika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan nilai paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga :  Wakil Ketua Deprov: Verivali Jamkesta Tekan Kerugian Daerah

Namun apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap, denda 5% atau hingga Rp30 juta tidak berlaku. Peserta bersangkutan hanya perlu melunasi tunggakannya saja. Selain itu, denda juga tidak dikenakan bagi peserta yang hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit.

Baca Juga: Destinasi Wisata Jadi Simbiosis Mutualisme Bagi Masyarakat dan Pemerintah

Namun hal ini dengan catatan. Apabila sampai akhir bulan peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara. Hal itu ada dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Demikian bunyinya: “Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.”

Lebih lanjut, peserta wajib melunasi iuran untuk mengaktifkan lagi kepesertaan di BPJS Kesehatan. Hal itu dimuat dalam Pasal 42 ayat (3b) yang berbunyi “Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya.”

Baca Juga :  Tangis Haru Agus Mustofa, Pencuri Motor yang Bebas dari Jeratan Hukum

Sebagai informasi, denda 5% hanya berlaku bagi peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Peserta yang menunggak iuran sementara tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Baca Juga: Aleg Dekot Gorontalo Minta Lurah Lebih Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, denda baru akan dikenakan. Untuk menghindari denda, usahakan selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, yakni sebelum tanggal 10 setiap bulan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: BPJSDenda BPJSNunggak BPJS
Previous Post

Aleg Dekot Gorontalo Minta Lurah Lebih Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Seorang Warga Sipatana, Kota Gorontalo, Ditikam Gara-gara Rebutan Pelanggan Air Isi Ulang

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Kanit reskrim Polsek Kota Utara, Bripka Muhlis Laliyo sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan, Kamis (25/5/2022). Foto : istimewa

Seorang Warga Sipatana, Kota Gorontalo, Ditikam Gara-gara Rebutan Pelanggan Air Isi Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.