GOPOS.ID – Seorang narapidana di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo melahirkan anak kelima hari ini. Bayi itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3 kilogram.
Napi yang melahirkan itu adalah AV. Ia adalah narapidana kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng yang divonis 12 bulan. Ia menghuni rutan perempuan sejak 27 Juli 2022.
“Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (21/9/2022) mengutip dari laman Depok.Suara.com.
Sesuai hari perkiraan lahir, persalinan perempuan berusia 37 tahun itu memang sudah dekat. Saat mengeluh mulas, perawat rutan mendapati jalan lahir bayinya sudah bukaan empat.
Kemarin, saat proses melahirkan, petugas rutan merujuknya ke Puskesmas Porong naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya. Sebelum melahirkan perempuan itu menjalani tes antigen dengan hasil negatif.
“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” lanjut Zaeroji.
Bayi laki-laki itu adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3 kg dan panjang 50 cm itu.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” ujar Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati.
Diketahui, perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan dan menjalani USG di RSUD Sidoarjo.
“Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit,” ujar Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
Namun mirisnya, perempuan asal Wonokromo, Surabaya itu masih harus menjalani sisa masa penahanannya hingga 17 April 2023. Sehingga, memancing banyak komentar warganet.
“Putri Cendrawati malu liat ini,” ujar seorang warganet.
“Apakah beliau layak di perlakukan seperti Bu PC? Yang tidak di tahan karena memiliki anak kecil,” ujar lainnya.
“Miriiss, kasian banget ga bisa menyusui, PC yang ga menyusui enak-enakan di rumah ya. Bener-bener ga ada keadilan sama sekali,” tandas Warganet. (Suara/Putra/Gopos)