GOPOS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan imbauan mengenai penyembelihan hewan kurban di tengah situasi pandemi Covid-19. Diketahui, Hari Raya Idul Adha 1441 H akan jatuh pada akhir Juli 2020.
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, menyampaikan pihaknya tak akan melarang untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi. Hanya saja, menurutnya semua prosesnya harus dilaksanakan menuruti protokol kesehatan.
“Menjaga, agar semua masyarakat yang ingin berkurban mengikuti protokol kesehatan khususnya yang berkaitan dengan ya bagaimana menjaga jarak aman sehingga kita tidak tau diantara kita ada yang tanpa gejala nah itu harus berhati-hati,” kata Muhyiddin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).
Muhyiddin menuturkan, tempat penyembelihan hewan kurban juga harus dibuat secara khusus agar tak menjadi pontensi penyebaran virus Covid-19. Termasuk pemilihan hewan kurban.
“Kita harus buat tempat penyembelihan sedemikian rupa, menjaga higienitas kebersihan dan menjaga protokol kesehatan dan hewan-hewan yang akan disembelih itu harus memiliki kriteria sesuai dengan ajaran agama islam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhyiddin kemudian menyarankan agar orang yang berkurban tak mengambil daging hewan kurban yang sudah disembelih. Sehingga daging kurban tersebut bisa diberikan pada warga yang lebih membutuhkan di tengah pandemi.
“Mengingat begitu banyak dari umat Islam yang terpapar akibat pandemi Covid-19 maka sebaiknya daging-daging hewan kurban itu dibagikan kepada mereka secara merata, dan berharap yang berkurban tidak usah lagi mengambil ya daging hewan kurban tersebut walaupun boleh. Jadi karena ini khusus mengingat kondisinya sedemikian rupa,” tandasnya. (Suara.com)