GOPOS.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat corona virus disease (Covid-19). Edaran nomor 03/I.0/B/2020 itu mengatur tentang salat jumat, fardu berjamaah, tarawih hingga salat Id ketika Covid-19 melanda.
Dalam surat edaran tertanggal 24 Maret 2020 itu disebutkan, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal tidak mengalami penurunan, maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmirul masjid tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenis. Termasuk kegiatan ramadan lain.
“Seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainya,” tulis Ketua Umum dan Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof.Haedar Nashir, dan Dr.Agung Danarto dalam edaran tersebut.
Puasa Ramadan tetap dilakukan, kecuali bagi yang sakit, dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, wajib menggantinya sesuai tuntutan Syariat.
Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai tuntunan syariat.
Sementara itu berkaitan dengan Salat Idulfitri, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang
tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang
covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang. Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
PP Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.(hasan/gopos)