GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang disampaikan oleh pasangan Ryan Kono-Budi Doku, dan pasangan Idris Rahim-Andi Ilham (Idaman) dalam sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini maka Surat Keputusan (SK) KPU Kota Gorontalo tentang penetapan pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR) sebagai pemenang Pilwako Gorontalo dinyatakan tetap berlaku.
Putusan MK yang menolak gugatan pasangan Ryan-Budi dan pasangan Idaman dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, selaku Ketua Majelis Hakim.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK RI, Suhartoyo, membacakan amar putusan MK.
Sebelumnya, MK juga menyatakan mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kota Gorontalo) dan pihak terkait I (pasangan AIR) berkenaan kedudukan hukum pemohon. Adapun dalam pertimbangan hukum, MK menilai pemohon (pasangan Ryan-Budi) tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu dikarenakan perbedaan suara yang diperoleh antara pasangan AIR dan pasangan Ryan-Budi yang melebihi ambang batas 2 persen.
“Perbedaan perolehan suara pemohon dan pihak terkait adalah 13,98 persen lebih dari 2.116 suara,” ujar Hakim MK, Arief Hidayat.
Sementara itu berkaitan dengan masalah legalitas Ijazah Adhan Dambea, Arief Hidayat menyampaikan, keputusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret nama Adhan Dambea pada Pilwako 2013 dikarenakan dokumen legalisir ijazah SD milik Adhan Dambea sebagai dokumen syarat pencalonan tidak diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
“Terkait dalil pelanggaran kampanye yang dilakukan H.Adhan Dambea menurut MK bukanlah kewenagnan termohon,” kata Arief Hidayat.(hasan/gopos)