No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pileg Deprov Dapil Boalemo-Pohuwato

Hasan by Hasan
Kamis 6 Juni 2024
in Gorontalo
0
Tangkapan layar sidang putusan MK terkait PHPU Pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI

Tangkapan layar sidang putusan MK terkait PHPU Pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato. Perintah itu dikeluarkan MK saat membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Kamis (6/6/2024).

KPU diwajibkan melakukan pemugutan suara ulang diberikan kesempatan dalam waktu paling lama 45 hari setelah pembacaan keputusan MK. Pemungutan suara berlaku untuk seluruh TPS di dapil 6.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan termohon KPU dan pihak terkait I Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan pihak terkait II, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Adapun pokok perkara yang disampaikan ke MK yakni pembatalan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu, Pileg bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6.

Gugatan disampaikan karena KPU Provinsi Gorontalo dalam Surat Keputusan nomor 83 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024 dinilai tak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Sebab dari 18 parpol peserta Pemilu, ada 4 partai politik yang mengajukan calon dengan komposisi keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Yakni Partai Keadilan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Partai Demokrat.

Baca Juga :  Pengakuan Ayah Bocah SD yang Tewas Usai Dipukul Tante dan Paman

Dalam pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, dijelaskan ihwal keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: d. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat

Selanjutnya Pasal 53 UU nomor 10/2008 menyatakan pada pokoknya semua daftar bakal calon anggota legislatif yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik peserta Pemilu memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Tidak hanya itu sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat 1 orang perempuan sebagai bakal calon

“Untuk penyelenggaran Pemilu 2019 dan 2024, perihal keterwakilan perempuan antara lain diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Saldi Isra.

Saldi Isra menyampaikan, perihal kuota perempuan dalam pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pasal 11 PKPU 7/2013 menyatakan bahwa dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, partai politik wajib memperhatikan antara lain daftar bakal calon dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Berikutnya pada Pemilu 2019 pasal 6 PKPU 20/2018 menyatakan setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan antara lain dalam daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga :  Dinkes Provinsi Gorontalo Periksa Kesehatan Sopir Bus AKAP

Dalam hal parpol tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil dan penempatan susunan daftar calon, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang bersangkutan tidak dapat diterima.

“Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta terdapat kondisi hukum berbeda perihal keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon tetap yang dipenuhi oleh partai politik (parpol) peserta pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil 6 sebelum adanya putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 dan setelah Putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 bertanggal 29 Agustus 2023,” urai Saldi Isra.

Untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD untuk memperbaiki daftar calon, sehingga terpenuhi syarat minimal calon perempuan dimaksud.

“Dalam hal partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut maka KPU mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024,” ujar Saldi Isra.(adm-02/gopos)

Tags: Deprov GorontaloPemungutan Suara UlangPSU
Previous Post

Pj Wali Kota Asripan Nani Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post

Puluhan Sopir Truk Gorontalo Tuntut Kelangkaan Solar di Kantor Gubernur

Related Posts

Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kreativitas Warga Binaan di Lapas Perempuan Gorontalo: Membangun Kemandirian Melalui Kerajinan Tangan

Jumat 25 September 2026
Reynold Gobel mewakili PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan dari Rektor UMGO sebagai mitra pendukung kegiatan Kuliah Kerja Dakwah (KKD) 2026. (foto.istimewa)
Gorontalo

Dukung Kegiatan KKD 2026, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Penghargaan dari UMGO

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Langsung Distribusi 5.000 Liter Air Bersih

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

Jumat Berkah, Dit Intelkam Polda Gorontalo Bagikan Makanan untuk Pengemudi Bentor

Jumat 25 September 2026
Next Post
sopir truck bersama aktivis menyampaikan tuntutan di kantor Gubernur (Kamis /6/6/2024) Rama/Gopos

Puluhan Sopir Truk Gorontalo Tuntut Kelangkaan Solar di Kantor Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.