No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Admin by Admin
Senin 23 Agustus 2021
in Hukum & Kriminal
0
Miliki 0,5 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Leato Utara Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis. (Indra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, SUWAWA – Kedapatan memiliki 0,5 gram Narkoba jenis Sabu, dua pelaku yang diduga sebagai pengguna terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Dua pelaku tersebut berinisial AB (28) dan IT (24) asal Keluarahan Leato Utara yang tertangkap tangan di Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sampai hari ini keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone Bolango pada Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bone Bolango, Iptu Zulman Abdul Muis saat ditemui di ruang kerja mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan dan sementara dalam proses pengembangan oleh Satnarkoba.

Baca Juga :  Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

“Kemungkinan hari ini akan ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM Gorontalo,” ungkap Iptu Zulman, Senin (23/8/2021)

Ia menjelaskan, kedua pelaku akan diganjar dengan Pasal 112 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang memiliki Narkotika golongan satu akan diancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

“Keduanya telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis Sabu, dengan jumlah sebanyak 0,5 gram, dan akan dijerat Pasal 112,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa salah satu terduga pelaku yaitu (AB) merupaka residivis dalam kasus yang sama, yang baru dinyatakan bebas setahun kemarin.

Baca Juga :  Pamit Cari Pakan Ternak, Seorang Pemuda di Lemito Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

“AB ini dia pernah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II Gorontalo, dan baru saya bebaskan pada tahun 2020 kemarin,” pungkasnya. (Indra/Gopos)

Baca Juga: Bawa 1,5 Ton Miras Cap Tikus, Dua Kurir Terancam Hukuman 17 Tahun Penjara

Tags: Bebas NarkobaBerantas NarkobaSabu
Previous Post

Keluarga Habibie Beri Alat Cuci Darah untuk RS Ainun

Next Post

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Operasi Pekat Harap Tekan Angka Premanisme dan Peredaran Miras

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.