GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda, RM (27) dan SK (20), lantaran mengamuk di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu (16/2/2022). Kedua pemuda itu diduga berbuat onar dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Selain itu saat diamankan keduanya diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.
Informasi yang dirangkum gopos.id SK berdomisili di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sementara RM diketahui berdomisili di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa bermula ketika RM mengantar SK ke hotel. Saat berpapasan dengan petugas resepsionis hotel, RM merasa petugas resepsionis bersikap kurang baik. Pemuda berusia 27 tahun merasa tersinggung dan menganggap dirinya dipandang sinis oleh petugas resepsionis. Emosi RM tersulut. Apalagi saat itu dirinya sudah dipengaruhi minuman keras. Ia pun membentak petugas resepsionis hotel.
Tindakan RM itu membuat petugas resepsionis menghubungi pemilik hotel. Usai mengantar SK ke kamar hotel, RM mendengar petugas resepsionis sedang berbicara dengan pemilik hotel, TMA. Petugas resepsionis lalu menyerahkan telepon ke RM. Melalui sambungan telepon, TMA memarahi RM karena sudah menggertak petugas resepsionis. TMA lalu menyuruh RM menunggu di lobi hotel.
Tak lama setelah itu, saat TMA tiba di hotel dan bertemu dengan RM. RM yang dalam keadaan emosi lalu mengancam TMA dengan sebilah badik.
“Saat tim rajawali tiba di lokasi, dua pemuda masing masing RM dan SK masih beradadi hotel dan saat diperiksa keduanya dalam keadaan mabuk berat,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno.
Saat ini, kedua pemuda tersebut sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, serta dua unit sepeda motor.
“Kedua pemuda dan barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan,” Pungkasnya. (Sari/gopos)