No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejati Gorontalo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Boalemo

Hasan by Hasan
Rabu 16 Februari 2022
in Gorontalo
0
Petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengapit tiga tersangka dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya di Boalemo, MP alias Mengki, IJ alias Iswansyah, dan MZS alias Zulkifli, saat akan dibawa ke Lapas Gorontalo, Rabu (16/2/2022). (sari/gopos)

Petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengapit tiga tersangka dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya di Boalemo, MP alias Mengki, IJ alias Iswansyah, dan MZS alias Zulkifli, saat akan dibawa ke Lapas Gorontalo, Rabu (16/2/2022). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) alias lampu jalan tahun 2020 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Boalemo, Rabu (16/2/2022). Ketiganya adalah MP alias Mengki,  IJ alias Iswansyah, serta MZS alias Zulkifli. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya digiring ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa penahana selama 20 hari ke depan.

Mengki ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini Mengki tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (DLHK) Boalemo. Sementara Iswansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kontraktor Pelaksana. Selanjutnya Zulkifli dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga :  Dekot Gorontalo Terima Usulan Rancangan Perubahan APBD Kota Gorontalo 2021

Mengki bersama Iswansyah, dan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu jalan karena dinilai bersekongkol membuat laporan fiktif. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendapatkan fakta dan indikasi jika realisasi pekerjaan saat jatuh tempo kontrak pada Desember 2020 baru sebesar 2,6 persen. Sementara di dalam laporan yang dibuat oleh Mengki bersama Iswansyah dan Zulkifli tertera bila realisasi pekerjaan sudah mencapai 55 persen. Selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Asisten Intelejen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, menjelaskan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya nilai kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Imigrasi Cegah 4 Warga Gorontalo Jadi TKI Nonprosedural

“Sebelum penetetapan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup maka status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar mantan Kajari Lombok Tengah itu.

Menurut Otto Sompotan, ketiga tersangka dikenakan sangkaan primer pelanggaran Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sangkaan subsider, pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Otto Sompotan.(sari/gopos)

Tags: BoalemoGorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi Lampu Jalan
Previous Post

Mengamuk di Hotel, Dua Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota

Next Post

Menko Airlangga Sebut RI Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Booster Vaksinasi

Menko Airlangga Sebut RI Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.