No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejati Gorontalo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Boalemo

Hasan by Hasan
Rabu 16 Februari 2022
in Gorontalo
0
Kejati Gorontalo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Jalan Boalemo

Petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengapit tiga tersangka dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya di Boalemo, MP alias Mengki, IJ alias Iswansyah, dan MZS alias Zulkifli, saat akan dibawa ke Lapas Gorontalo, Rabu (16/2/2022). (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) alias lampu jalan tahun 2020 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Boalemo, Rabu (16/2/2022). Ketiganya adalah MP alias Mengki,  IJ alias Iswansyah, serta MZS alias Zulkifli. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya digiring ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Gorontalo untuk menjalani masa penahana selama 20 hari ke depan.

Mengki ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini Mengki tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Persampahan dan Pengendalian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (DLHK) Boalemo. Sementara Iswansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kontraktor Pelaksana. Selanjutnya Zulkifli dalam kapasitas sebagai konsultan pengawas.

Baca Juga :  Pasar Senggol di Kota Gorontalo Masih Sepi Pengunjung

Mengki bersama Iswansyah, dan Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lampu jalan karena dinilai bersekongkol membuat laporan fiktif. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mendapatkan fakta dan indikasi jika realisasi pekerjaan saat jatuh tempo kontrak pada Desember 2020 baru sebesar 2,6 persen. Sementara di dalam laporan yang dibuat oleh Mengki bersama Iswansyah dan Zulkifli tertera bila realisasi pekerjaan sudah mencapai 55 persen. Selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar 50 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Asisten Intelejen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan, menjelaskan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya nilai kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo: Partisipasi Masyarakat Penting untuk Kemajuan Ekonomi

“Sebelum penetetapan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup maka status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar mantan Kajari Lombok Tengah itu.

Menurut Otto Sompotan, ketiga tersangka dikenakan sangkaan primer pelanggaran Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sangkaan subsider, pasal 3 UU 31 Tahun 1999 juncto UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Otto Sompotan.(sari/gopos)

Tags: BoalemoGorontaloKejaksaan Tinggi GorontaloKorupsi Lampu Jalan
Previous Post

Mengamuk di Hotel, Dua Pemuda Diamankan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota

Next Post

Menko Airlangga Sebut RI Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas

Related Posts

Kotak Amal ‘Masjid Sujud’ Pohon Cinta Digasak Maling, Aksi Terekam CCTV
Gorontalo

Kotak Amal ‘Masjid Sujud’ Pohon Cinta Digasak Maling, Aksi Terekam CCTV

Senin 16 Maret 2026
Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur
Gorontalo

Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur

Minggu 15 Maret 2026
Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan
Gorontalo

Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

Sabtu 14 Maret 2026
Kantor
Gorontalo

Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Paguyaman Pantai Kabur dari Tahanan Polres Boalemo

Sabtu 14 Maret 2026
Jelang Mudik, Kapolres Gorontalo Utara Keluarkan Imbauan Penting untuk Para Pemudik
Gorontalo

Jelang Mudik, Kapolres Gorontalo Utara Keluarkan Imbauan Penting untuk Para Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah: Peluncuran Gerakan Pangan Murah di Gorontalo
Gorontalo

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah: Peluncuran Gerakan Pangan Murah di Gorontalo

Sabtu 14 Maret 2026
Next Post
Booster Vaksinasi

Menko Airlangga Sebut RI Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    PPPK Paruh Waktu Bahagia Terima THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.