GOPOS.ID, GORONTALO – Para gubernur, bupati/wali kota yang mengampanyekan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) tak perlu khawatir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membolehkan setiap kepala daerah berkampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Namun untuk boleh berkampanye, setiap kepala daerah wajib mengajukan cuti. Kemudian tidak boleh mengunakan fasilitas Negara.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap kepala daerah memiliki hak politik, termasuk melaksanakan kampanye. Hal ini dikarenakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politis yang didukung, dipilih, diajukan oleh satu partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
“Seluruh kepala daerah punya hak politik. Berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan didukung, dipilih, diajukan, oleh satu partai politik atau gabungan partai politik,” tegas Tjahjo dilansir Pusat Penerangan Kemendagri.
Penegasan itu disampaikan Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI–Polri se-Indonesia, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).
Baca juga: Jokowi Bakal Panen Jagung di Gorontalo
Tahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan Capres/Cawapres pada Pilpres 2019. Syaratnya mengajukan cuti atau sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Boleh kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan. Baik Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur Kampanye,” terang Tjahjo.
Terkait kasus deklarasi dukungan kepala daerah di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan hanya berkaitan masalah etika.
“Pelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019 untuk menghindari adanya pelanggaran. Terutama yang dilakukan selama masa kampanye,” imbau Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, aturan cuti kampanye bagi para kepala daerah diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2018.(adm-02)