GOPOS.ID, GORONTALO – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh beberapa TPS di Gorontalo dimulai hari ini, (27/4/2019). Namun Jumat (26/4/2019) semalam mendadak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Isimu Raya.
Kondisi ini tentunya harus membuat KPU harus mengedarkan surat kepada masyarakat untuk melakukan pemungutan suara ulang di waktu tengah malam.
Mantan komisioner KPU, Salahudin Pakaya mengatakan terjadinya PSU dikarena fungsi pengawasan yang tidak jalan maksimal.
“Publik harus tahu bahwa, setiap TPS itu ada namanya pengawas TPS, pengawasan dibentuk gunanya untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, terutama PSU,” kata Salahudin Pakaya.
Menurutnya bahwa, penyelenggara sudah melihat dengan jelas potensi kekeliruan yang terjadi di TPS. Yang barakibat terjadinya PSU, tapi mereka tidak jeli. Akibatnya harus PSU. Bukan hanya itu saja, masih banyak hal-hal yang keliru yang bisa berakibat fatal.
Baca :Â Pada HUT Gorut ke-12, Wagub : Maksimalkan Potensi Daerah untuk Peningkatan Ekonomi
Ia menambahkan diberikannya waktu 10 hari untuk PSU, artinya diberikan kesempatan bagi KPU untuk menyiapkan segala kebutuhan logistik termasuk surat-suara.
Tidak mungkin KPU bisa menyiapkan segala kebutuhan logistik dalam satu hari, apalagi dalam ketentuan aturan formulir C6 harus diserahkan kepada masyarakat pemilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Menurut saya, penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU harus bertanggungjawab, kasihan masyarakat,” urainya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili mengaku bahwa, alasan baru dikeluarkannya rekomendasi oleh Panwascam Tibawa ke PPK, karena memang baru ditemukan adanya pelanggaran.
“Dimana ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP biasa, sementara dalam ketentuan aturan harus KTP-el,” kata Wahyudin Akili.
Menurutnya bahwa, soal kesiapan kebutuhan logistik PSU dan teknisnya, itu sudah menjadi ranahnya KPU. Pihaknya selaku lembaga pengawas punya kewajiban untuk menyampaikan rekomendasi.
Ia menegaskan bahwa, rekomendasi PSU diserahkan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 wita, dimana kalau dihitung sudah memasuki hari ke Sembilan sejak 17 April 2019.
“Kami tahu persis soal waktu PSU, namun salah jika kami tahu ada pelanggaran, namun kami tidak mengeluarkan rekomendasi, persoalan teknisnya bagaimana itu silahkan di KPU,” tegas Wahyudin. (tim/gopos)