“Tapi apapun alasannya jika PSBB sudah resmi disetujui. Maka tolong tegakkan aturannya setegak tegaknya atau sekeras ketasnya. Tidak ada pilihan lain terkecuali itu. Sebab penularan COVID19 di Gorontalo semakin menghawatirkan dan masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan aturan pemerintah,” kata Sarson malam tadi.
baca juga: PSBB Disetujui, Akses Keluar-Masuk Gorontalo Siap-siap Ditutup Total
Menurutnya pun masih banyak masjid, yang tetap menyelenggarakan salat tarawih berjamaah dan bahkan ada yang memindahkan salat tarwih berjamah ke rumah jamaah tertentu. Dengan jamaah yang cukup banyak.
“Nah dengan pemberlakuan PSBB nanti semoga semua ini termasuk kerumunan dimanapun bisa segera ditertipkan dan kita segera terhindar dan terbebas dari COVID19,” paparnya.
Ditempat yang berbeda, salah satu pengacara Gorontao, Ardy Wiranata Arsyad mengatakan bahwa penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
“Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri. Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU,” jelas Ardi dalam tulisannya.
Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan.
Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah.
Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya. (Andi/hasan/razak/isno/gopos)