Secara global, fatality rate ini lebih besar dari orang lanjut usia. Kelompok usia ini memiliki risiko sangat tinggi. Data menunjukkan bahwa angka kematian pada pasien berusia sekitar 65 tahun meningkat drastis.
Di China, misalnya, angka mortalitas untuk orang yang terinfeksi yang berusia hingga 40 tahun hanya 0,2 persen. Namun, bagi yang berusia di antara 70 hingga 79 tahun angka kematian mencapai 8 persen, dan mencapai 14,8 persen bagi yang berusia 80 tahun atau lebih.
“Implikasi dari penerapan PSBB akan mengurangi penyebaran Covid-19. Harapannya, kebijakan ini bisa diikuti oleh semua kalangan,” tulis Funco dalam siaran pers yang diterima gopos.id.
Penerapan PSBB ini tidak bisa pukul rata untuk bagi semua masyarakat, harus ada pengecualian bagi kelompok yang usia lanjut dan rentan resikonya. Implikasi dari penerapan PSBB adalah memperkuat jaring pengaman sosial untuk bisa “diamankan” secara ekonomi.
Dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan pangan pokok Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Gorontalo yang semula 34.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 84.181 KPM. Bantuan pangan itu akan diserahkan sebanyak 3 kali. Bantuan KPM itu senilai Rp 178.150 per paketnya.
Baca juga: Flash News: PSBB Usulan Kedua Gorontalo Diterima Menkes
Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memikirkan kelompok yang rentan secara usia tersebut harus diberi porsi yang khusus dalam pemberian JPS.
Artinya komponen bantuan sejumlah Rp. 178.150 tersebut tidak bisa sama dengan kelompok usia lainnya.
Perlu dipikirkan dalam bantuan tersebut bisa dilebihkan untuk obat-obatan sebagai penguat imun dan bahan pangan khusus untuk yang lanjut usia.
Lantas Seperti Apa Kebijakan PSBB di Gorontalo?
Dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 disebutkan bahwa ada enam inti aturan penerapan PSBB. Diantaranya, Peliburan sekolah dan tempat kerja; Pembatasan kegiatan keagamaan; Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Pembatasan kegiatan sosial dan budaya; Pembatasan moda transportasi; Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Meski demikian aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial.
Seperti yang sudah dilakukan DKI Jakarta, Makassar dan Bandung yang lebih dulu telah membuat regulasi terkait dengan PSBB. Gorontalo sendiri, Rabu (29/4/2020) baru akan membahas sanksi bagi pelanggar PSBB.
Namun Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sudah memberi signal bahwa poin utama dalam PSBB ini akan menutup seluruh akses masuk dari dan ke Gorontalo ketika telah dilakukan kesepakatan.
Termasuk pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya bisa beraktivitas pada pukul 06.00 WITA hingga 17.00 WITA. Selanjutnya akan menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan TNI dalam menegakkan sanksi.
“Intinya bahwa penegasan saya semua kendaraan yang masuk dari dan ke Gorontalo itu ditutup semua. Sehingga tidak ada yang membawa kasus baru dari luar Gorontalo. Kecuali mobil yang mengangkut logistik. Itu kami izinkan,” ucap Rusli Habibie saat konfrensi pers, Selasa (28/4/2020) malam ini di kediamannya di Moodu, Kecamatan Kota Timur berkaitan dengan SK PSBB untuk Provinsi Gorontalo tersebut.
baca juga: PSBB Disetujui, Akses Keluar-Masuk Gorontalo Siap-siap Ditutup Total
“Kemudian saya sudah menginstruksikan kepada OPD saya agar tidak menjual bahan pokok atau pangan hasil Gorontalo ke luar daerah. Seperti Beras, sayur, gula, minyak kelapa hingga ikan. Itu jangan dijual dulu ke luar daerah,” sambungnya.
Ditempat terpisah, akademisi Gorontalo, Prof. Sarson Pomalato mengungkapkan meskipun PSBB akan disetujui berkali-kali.
Tapi jika disiplin dan penegakkan hukum masih lembek. Maka percepatan pemutusan penularan COVID19 sulit dicapai.