GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan umum (pemilu) serentak tidak lama lagi, tentu semua menginginkan pemilu damai dan adil.
Untuk mewujudkannya itu, penyelenggara pemilu tak bisa bekerja sendiri. Harus ada support dari pihak terkait, seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk andil guna mensukseskan pemilu serentak 2019 ini.
Hal itu juga dilakukan Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa, (19/03/2019). Bertempat di aula kampus UNG, Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum menggelar Seminar Nasional Pemilu 2019 dengan tema ‘Menakar Kebijakan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019’. Hadir sebagai narasumber Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD.
Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan perlunya menjaga integritas proses dan hasil pemilu. Sebab itu menjadi tanggung jawab bersama agar proses pemilu berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca juga :Â PBNU : Beda Pilihan Hal Biasa, Persaudaraan Tetap Utama
“Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis yakni adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Yang dirumuskan berdasarkan asas-asas pemilu yang demokratis,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)
Menurutnya, adanya integritas proses dan hasil Pemilu serta sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. Terlebih dalam pengaturan tahapan pemilu harus ada kepastian hukum yang mengatur. Seperti, asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia.
“Adanya tindak pidana dan pelanggaran pemilu tidak mencerminkan pemilu gagal. Melainkan pada proses hukum yang berjalan harus jelas dan adil.Dasar hukum pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum,” kata Prof. Topo Santoso.
Ia menambahkan, dasar hukum lain yaitu peraturan KPU, peraturan Bawaslu, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (Hanya ada di Indonesia), Peraturan MK terkait penyelesaian sengketa Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung.
“Integritas proses dan hasil Pemilu akan terwujud apabila semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara konsisten,”imbuhannya.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, sebagai ketua panitia seminar nasional menyatakan tujuan seminar yakni dalam rangka memastikan terkait penyelanggaran pemilu dapat berjalan aman dan lancar ditinjau dari tinjauan yuridis oleh pakar.
Baca juga :Â Bawaslu Training Mentor Panwas TPS dan Saksi
“Saya mengharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pemilu 2019. Secara yuridis dan dalam pelaksanaan apabila ada kekosongan hukum atau butuh penafsiran hukum atau apabila terjadi kasus dilapangan dapat dikonsultasikan dengan pakar,”pungkas La Aba.(isno/gopos)