GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Produksi dan Distribusi Kefarmasian Alkes dan PKRT memantau kesediaan Farmasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di toko swalayan dan pasar tradisional, Rabu (16/01/2019).
Sasaran pada pemantauan kali ini adalah warung dan toko swalayan yang menjual obat-obatan di Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Seksi Prodis Kefarmasian Alkes dan PKRT, Delya Panigoro, SKM, M.Kes mengungkapkan pantauan itu dilakukan karena beberapa kali. yakni pada saat melakukan pemeriksaan makanan dan minuman di warung dan swalayan pihaknya menemukan ada warung dan swalayan yang menjual obat golongan bebas terbatas.
“Harusnya obat-obatan ini hanya bisa dijual di toko obat resmi berizin. Adapun obat keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter di sarana pelayanan kefarmasian yakni apotek,” ujar Delya Panigoro.
Dari hasil pemantauan itu, ditemukan swalayan yang masih menjual obat keras seperti analgesik dan antibiotik. Terkait hal ini telah dilakukan pembinaan kepada pemilik swalayan untuk tidak menjual obat lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dampaknya yang membahayakan bagi masyarakat.
Sementara swalayan yang menjual obat golongan bebas dan bebas terbatas diarahkan untuk segera mengurus izin toko obat.
“Polemik seperti ini sangat perlu menjadi perhatian. Untuk itu perlu kerjasama Dinas Kesehatan kabupaten/Kota dan lintas sektor untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik warung dan swalayan yang masih bandel menjual obat-obatan khususnya obat keras,” kata Delya.
Selain itu masyarakat juga harus semakin cerdas dan teliti membeli obat. Membeli obat hanya di apotek yang penanggung jawabnya apoteker dan toko obat yang penanggungjawabnya tenaga teknis kefarmasian.
“Kegiatan ini juga akan dilakukan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Gorontalo,” ungkapnya. (muhajir/gopos)