GOPOS.ID, GORONTALO – Seiring libur perayaan Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan baik di dalam kota maupun antar kota. Sebab, tingginya mobilitas masyarakat di saat libur atau perayaan hari-hari tertentu berbanding lurus dengan peningkatan kasus baru Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan Pemerintah memperketat mobilitas dan aktivitas warga dalam rangka libur Iduladha 1442. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pembatasan libur Iduladha efektif berlaku 18-25 Juli 2021.
“Pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan. Ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat selama libur Iduladha,” ujar Prof. Wiku dalam keterangan pers, Sabtu (17/9/2021) malam.
Menurut Prof. Wiku, tingginya laju penularan Covid-19 di masyarakat saat ini menunjukkan pola penularan kluster keluarga atau komunitas. Hal ini memberikan gambaran bahwa di lingkungan terkecil ataupun lingkungan yang dianggap aman berpeluang terjadinya penularan Covid-19.
“Ini yang perlu kita pahami bersama. Apalagi data terakhir menunjukkan baru 26 persen penggunaan masker di tingkat kelurahan/desa se-tanah air masih rendah. Kemudian 28 persen kepatuhan dalam menjaga jarak,” kata Prof. Wiku.
Lebih lanjut Prof. Wiku menjelaskan konsep pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 15 tahun 2021. Pelaksanaan ibadah Iduladha 1442 pada wilayah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, maupun kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat, dioptimalkan ibadah di rumah.
“Wilayah yang Non-PPKM Darurat dan Non-PPKM Diperketat lainnya kapasitas maksimal 30 persen,” terang Prof.Wiku.
Baca juga: Sebanyak 35 Santri dan Guru Ponpes Hubulo Gorontalo Terpapar Covid
Demikian pula aktivitas wisata. Di wilayah Jawa, Bali, serta daerah PPKM Mikro diperketat, objek wisata ditutup sementara. Sedangkan untuk wilayah Non-PPKM Darurat, dan Non-PPKM Diperketat lainnya pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Ini perlu dipahami bahwa pengetatan pembatasan masyarakat ini untuk melindungi kita bersama,” ungkap Prof. Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kemenhub akan senantiasa melakukan pengawasan dan terus bekerja sama dengan seluruh unsur TNI, Polri, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah.
“Kementerian Perhubungan akan memastikan ketentuan-ketentuan dipenuhi para penumpang yang menggunakan moda transportasi,” ujar Adita Irawati.
Adita Irawati juga turut menekankan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 mengenai pembatasan perjalanan anak usia di bawah 18 tahun. Ia berharap pembatasan tersebut dapat dipahami karena mobilitas masyarakat memiliki korelasi dengan laju peningkatan kasus Covid-19.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, mengatakan dalam rangka menghadapi Iduladha 1442, Polri menambah pos penyekatan menjadi 1.038 pos. Pos-pos tersebut tersebar di wilayah Lampung, Jawa dan Bali.
“Pos-pos penyekatan itu ditempatkan di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan,” katanya.(hasan/gopos)