GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember kembali mencatat prestasi nasional dalam bidang pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman Republik Indonesia pada awal 2026.
Dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025, Pemkab Jember masuk jajaran 10 besar nasional kategori pemerintah kabupaten dengan predikat Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.
Pengumuman tersebut disampaikan Ombudsman RI melalui kegiatan virtual yang diikuti ratusan perwakilan pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dari total 170 kabupaten yang dinilai, Jember berhasil menempati posisi ketujuh nasional dalam kelompok kinerja pelayanan terbaik.
Capaian tersebut menempatkan Jember sejajar dengan daerah berprestasi lain seperti Badung, Bojonegoro, Gresik, Sidoarjo, hingga Wonogiri.
Penilaian Ombudsman RI dilakukan pada tiga lokus pelayanan strategis di Jember, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSD dr. Soebandi.
Ketiga unit tersebut dinilai mewakili layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat.
Kategori yang diberikan Ombudsman bukan sekadar kualitas tinggi, melainkan kualitas tertinggi, sebagai indikator minimnya potensi maladministrasi.
Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Penilaian diambil dari tiga OPD strategis dan hasilnya menunjukkan kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten Jember sangat baik,” ujar Isnaini.
Ia menyebut peringkat ketujuh nasional sebagai pencapaian yang patut disyukuri seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Ini luar biasa, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri atau terlena dengan angka dan peringkat,” katanya.
Menurut Isnaini, esensi pelayanan publik terletak pada ketulusan aparatur dalam melayani masyarakat, bukan semata capaian administratif.
“Kita ada karena masyarakat, dan tugas negara adalah memastikan pelayanan diberikan sepenuh hati,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Jember Penny Artha Medya menilai capaian tersebut merupakan buah pembenahan berkelanjutan.
“Masuk 10 besar nasional adalah hasil proses panjang yang dilakukan secara konsisten, bukan kerja instan,” kata Penny.
Ia menjelaskan penguatan komitmen pimpinan daerah menjadi faktor penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik.
Standar pelayanan, kepatuhan prosedur, serta orientasi kepuasan masyarakat terus ditekankan di seluruh unit layanan.
Pemkab Jember juga memastikan ketersediaan maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, serta keterbukaan informasi publik.
Dalam pengelolaan aduan, Pemkab Jember memanfaatkan kanal nasional SP4N-LAPOR! serta menghadirkan kanal internal Wadul Gus’e.
“Setiap pengaduan masyarakat dipantau langsung agar benar-benar ditindaklanjuti secara nyata,” tutur Penny.
Selain itu, pembinaan dan evaluasi aparatur dilakukan rutin untuk membangun budaya pelayanan yang responsif dan profesional.
Hasil penilaian Ombudsman juga dijadikan instrumen perbaikan, terbukti dari lonjakan peringkat Jember dari posisi ke-12 pada 2024.
Ke depan, Pemkab Jember menegaskan komitmen menjaga standar pelayanan sebagai pijakan peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Langkah strategis terus disiapkan agar kualitas pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat secara adil dan merata. (Kur)








