GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah melihat perubahan global yang semakin mendunia memaksa untuk mengeluarkan regulasi yang bertujuan untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibuslaw) bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja, kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan berusaha yang berkesinambungan bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Musyawarah Anggota II IKA HPMIG Manado, Marten: Berbeda Latar, Tapi Kita Tetap Satu
“Pemerintah saat ini melihat tantangan dan peluang ketenagakerjaan diantaranya pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah, tingginya angka pengangguran, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital,” ucap Marten dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (22/11/2021)
“Sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis,” tambahnya
Lebih lanjut Marten mengatakan hal lain yang tidak kalah penting adalah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang masih tumpang tindih.
“Regulasi yang berangtakan mempengaruhi kesempatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM,” ujarnya
Baca juga: Â Wali Kota Gorontalo Salut Dengan Konsistensi Kuliah Subuh Muhammadiyah
Selain itu juga Marten menjelaskan undang-undang cipta kerja bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan seperti bonus demografi dimana sebagian besar penduduk negara kita berada pada usia produktif atau usia kerja.
“Juga bertujuan menyederhanakan, mensinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja sekaligus sebagai instrumen untuk efektivitas birokrasi,” pungkasnya (Ari/Gopos)