No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora

Muhajir by Muhajir
Selasa 6 Juni 2023
in Nasional
0
Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat kepada David Ozora

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora.

Dilansir dari suara.com/jejaring gopos.id, itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana Mario yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, saat itu David sudah tergeletak tidak berdaya.

Baca Juga :  Balita Mewakili Wisuda Almarhumah Ibunya yang Meninggal saat Melahirkan

“Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” tutur jaksa. (muhajir/suara/gopos)

Baca Juga :  Mario Dandy Penganiaya David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara
Tags: JPUMario DandyPenganiayaan Berat
Previous Post

Dosen Universitas Muhammadiyah Sorong Raih Gelar Doktor di UNG

Next Post

Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Batu Hitam Bone Bolango

Related Posts

TMMD ke 118 Wilayah Kodim 1305/BT Resmi Dibuka
Nasional

TMMD ke 118 Wilayah Kodim 1305/BT Resmi Dibuka

Rabu 20 September 2023
Digitalisasi Refuelling Avtur, Pertamina Go Live Program PADMA di Manado
Nasional

Digitalisasi Refuelling Avtur, Pertamina Go Live Program PADMA di Manado

Rabu 20 September 2023
Alat Vital Remaja Ini Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tanggan
Nasional

Alat Vital Remaja Ini Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tanggan

Rabu 20 September 2023
Korupsi Uang Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Nasional

Korupsi Uang Negara Rp 2,1 Triliun, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Rabu 20 September 2023
Satu Brimob Asal Sulut Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua
Nasional

Satu Brimob Asal Sulut Tewas dalam Baku Tembak dengan TPNPB-OPM di Papua

Selasa 19 September 2023
Menpan RB: Rekrutmen Sejuta CPNS Dibuka September 2023
Nasional

Siap-siap Pendaftaran CASN 2023 Dibuka Mulai Besok

Selasa 19 September 2023
Next Post
Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Batu Hitam Bone Bolango

Polda Gorontalo Sudah Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Batu Hitam Bone Bolango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Diduga Provokator, Aparat Amankan Puluhan Demonstran di Pohuwato

    Polisi Resmi Tetapkan Lima Tersangka Terkait Demo Anarkis di Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sulut Kirim 200 Brimob ke Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Damkar Diadang, Gedung Kantor Bupati Pohuwato Rp12 Miliar Ludes Sekejap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seekor Buaya Muncul di Belakang Kantor Lurah Tenda, Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas