No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 29 April 2025
in Nasional
0
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ANTARA)

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK (ANTARA)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan pada makna kerusuhan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui putusan nomor 115/PUU-XXII/2024.

MK menilai kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital.

MK memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital dengan mencegah kriminalisasi atas kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.

“Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025) mengutip laman suara.com (jaringan berita gopos.id)

Baca Juga :  MK Tegaskan Jokowi Tidak Bisa Menjadi Calon Wakil Presiden

MK menyatakan ketentuan soal kerusuhan dalam UU ITE yang mengganggu ketertiban di dunia digital bertentangan dengan prinsip hukum yang dijamin UUD 1945.

MK menyebut bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.

MK membatasi kerusuhan dalam hukum pidana yang berlaku hanya untuk gangguan ketertiban umum di ruang fisik.

“Kerusuhan yang dimaksud dalam hukum pidana hanya berlaku untuk kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga :  MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang

Menurut Mahkamah, pemidaan terhadap kritik di dunia maya, yang menjadi ruang untuk menyuarakan pendapat bisa merusak prinsip demokrasi dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat yang menyampaikan kritiknya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Kritik di Dunia MayaMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Bupati Asahan Hadiri Rakornis Perumahan Perdesaan

Next Post

Ribuan Kemasan Roko Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan pada pembukaan Rakernas Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Antara)
Nasional

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Nasional

Gibran: Jika Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

Ribuan Kemasan Roko Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.