GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan pada makna kerusuhan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui putusan nomor 115/PUU-XXII/2024.
MK menilai kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital.
MK memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital dengan mencegah kriminalisasi atas kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.
“Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025) mengutip laman suara.com (jaringan berita gopos.id)
MK menyatakan ketentuan soal kerusuhan dalam UU ITE yang mengganggu ketertiban di dunia digital bertentangan dengan prinsip hukum yang dijamin UUD 1945.
MK menyebut bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara.
MK membatasi kerusuhan dalam hukum pidana yang berlaku hanya untuk gangguan ketertiban umum di ruang fisik.
“Kerusuhan yang dimaksud dalam hukum pidana hanya berlaku untuk kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya,” ucap Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, pemidaan terhadap kritik di dunia maya, yang menjadi ruang untuk menyuarakan pendapat bisa merusak prinsip demokrasi dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat yang menyampaikan kritiknya. (Suara/Putra/Gopos)