GOPOS.ID, KWANDANG – Minuman Keras (Miras) sebagai akar dari permasalahan kembali terbukti. IP alias Pance (40), warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara harus berurusan pihak berwajib setelah mengkonsumsi miras. Pasalnya, Pance dalam kondisi mabuk diduga menganiaya (menampar) seorang perempuan, Widya Djafar (25) warga Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Selaa (4/1/2022).
Informasi yang dihimpun gopos.id, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pukul 16.00 wita di rumah salah seorang warga Desa Bulalo. Peristiwa berawal ketika Pance yang dalam kondisi mabuk menuduh Widya telah mengajak mantan istrinya pergi ke tempat hiburan.
Merasa tuduhan yang disampaikan Pance tak benar, Widya pun menyampaikan bantahan. Hal itu membuat keduanya adu mulut. Pance yang dalam kondisi dipengaruhi miras tak mampu lagi mengontrol emosi. Pria 40 tahun itu lalu menendang meja dan kemudian menampar wajah Widya.
Widya membalas dengan menendang Pance. Tapi Pance mencakar betis kiri bagian belakang dari korban yang mengakibatkan terdapat beberapa luka goresan. Setelah melakukan kekerasan terhadap korban. Pance kemudian langsung melakukan pengrusakan pada beberapa benda yang ada disekitar. Di antaranya seperti kursi, kereta anak, dan meninju kaca jendela.
Selang beberapa menit setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara datang ke tempat kejadian. Petugas lalu membawa Pance untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak kita di reskrim,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma melalui Kasat Reskrim, IPTU Fahmi Sjam. (Isno/gopos)