GOPOS.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
Untuk simpanan Rupiah di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP sebesar 6,25 persen. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.
Kebijakan ini diambil di tengah pertumbuhan simpanan dan kredit perbankan yang tetap positif serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi. LPS mempertahankan TBP dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan. Di antaranya, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.
Sementara itu kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang terjaga turut menopang ketahanan industri perbankan.
Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi
Selain melihat perkembangan industri perbankan, LPS juga mempertimbangkan cakupan penjaminan simpanan dalam menetapkan TBP. Data per Agustus 2026 menunjukkan, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Artinya, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam batas nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
Anggito menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Tiga kriteria tersebut yakni Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima Tidak melebihi TBP, serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank,” terang mantan Wakil Menteri Keuangan ini.
Karena itu, LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan LPS.
Masyarakat juga diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
Di sisi lain, LPS meminta perbankan aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus perlindungan nasabah.(*/hasan/gopos)







