No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Walikota, AMKGB Turun Tangan Desak Polda Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 30 September 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan perkara yang menyeret nama Walikota Gorontalo, Rabu, 30 September 2026.

Amin Mootalu, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), memimpin aksi unjuk rasa di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini dihadiri oleh massa yang mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Walikota Gorontalo terkait Rumah Jawatan Eks Kantor Pos.

Pertama, mereka mendesak Polda Gorontalo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Walikota Gorontalo yang terkait dengan persoalan Rumah Jawatan. Kedua, mereka meminta agar penyidikan terhadap kasus Rumaj Jawatan tersebut dihentikan. Ketiga, mereka mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap anggota Polda yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo.

Amin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan hasil dari diskusi mendalam dan kajian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara, hukum pidana, dan sejarah. Ia menegaskan bahwa aliansi masyarakat Kota Gorontalo bersatu untuk menyampaikan keresahan, kekecewaan, dan tuntutan kepada Polda Gorontalo. “Siapapun di Republik ini, termasuk di Golontalo, pasti akan menolak terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Teknisi di Gorontalo Gasak Alat Penguat Sinyal, Alasan Kesal Gaji Tak Dibayar

Ia merujuk pada keputusan Walikota nomor 350 tahun 2026, yang dianggap tidak dikeluarkan secara serta-merta dan mencabut keputusan Walikota sebelumnya, nomor 126 tahun 2020, yang seharusnya bersifat administratif. Amin menekankan pentingnya menguji keputusan Walikota tersebut di pengadilan tata usaha untuk memastikan keabsahan hukumnya. Ia juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Polda Gorontalo yang menaikkan laporan dari bulan Juli ke tingkat penyidikan hanya dalam waktu dua bulan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan status rumah tua yang menjadi objek penyidikan. Ia menegaskan bahwa jika rumah tersebut merupakan cagar budaya, harus ada legitimasi dari kementerian terkait. “Walikota tidak berhak mencabut keputusan pemerintah yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Sesalkan Insiden Kericuhan Unjuk Rasa Menolak Harga BBM Naik

Amin juga mengungkapkan bahwa setelah ditetapkannya surat keputusan 350 tahun 2026, status cagar budaya di lokasi tersebut hilang. Namun, Polda tetap menggunakan undang-undang cagar budaya dalam proses penyidikan, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa undang-undang yang digunakan dalam penyidikan ini harus sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tuntutan mereka telah diterima dan dicatat oleh pihak Polda, yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Selain itu, surat kepada Kapolda juga telah disampaikan dengan tembusan kepada Kapolri, Kompolnas RI, dan Ombudsman. Rencana selanjutnya adalah mengunjungi Jakarta untuk menemui Ketua Komisi 3 jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti.

“Kami berharap kedatangan kami ke Jakarta tidak perlu dilaksanakan, tetapi ini adalah upaya kami untuk melawan kriminalisasi yang terjadi,” pungkasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Adhan DambeaAMKGBPolda GorontaloWalikota Gorontalo
Previous Post

Ratusan Anak Usia Dini Antusias di Lomba Mewarnai Alfamart Bube

Next Post

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan hingga Rp2 M Tetap Dijamin

Related Posts

Gorontalo

Pertamina Tambah Penyaluran Pertalite 30 Persen, Antrean BBM di Sulut Diurai

Sabtu 17 Oktober 2026
Gorontalo

Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan Personel, UAS Safari Dakwah di Polda Gorontalo 

Jumat 16 Oktober 2026
Gorontalo

Overkapasitas, Lapas Gorontalo Pindahkan 29 Narapidana ke Lapas Boalemo-Pohuwato

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Next Post
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan hingga Rp2 M Tetap Dijamin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.