GOPOS.ID, JAKARTA – Teddy Minahasa Putra akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu dinyatakan bersalah atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.
Dia melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa hukuman pidana mati.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, pertimbangan vonis penjara seumur hidup karena terdakwa dinilai telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Terdakwa juga disebut terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai Rp 300 juta.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya,” kata Jon dikutip dari suara.com, Selasa (9/5/2023).
Dan yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa adalah statusnya adalah sebagai anggota polisi. Perbuatannya dinilai telah merusak nama baik institusi Polri.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, menurut pertimbangan majelis hakim, adalah Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian serta prestasi sebagai anggota Polri.(adm03/gopos)