GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, usai menerima laporan judi pada Rabu malam (3/12/2024).
Mereka sempat ingin kabur setelah dipergoki polisi main judi kartu remi. Bahkan, ada beberapa orang yang bersembunyi di dalam lemari pakaian. Namun mereka berhasil diamankan polisi yang sudah siaga melakukan penggerebekan.
Lima orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JP (61) warga kecamatan Dungingi yang juga pemilik rumah, NM (51) warga kecamatan Dungingi, SL (42) warga Kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamtan Tilango, dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Lima orang ini sudah kami tetapkan sebagai tesangka, barang bukti yang kami amankan di lokasi berupa uang tunai sejumlah Rp235 ribu, kartu remi dan delapan lembar kartu pemenang,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat reskrim Kompol Leoanrdo Widharta, Kamis (5/12/2024).
Leonardo menguraikan kronologi pengungkapan kasus judi yang meresahkan masyarakat ini. Sebelum melakukan aksi penggerebekan, polisi lebih dulu menerima infomasi dari masyarakat. Setelah itu, tim Rajawali langsung melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi kelima tersangka bermain.
Saat polisi berhasil masuk ke rumah JP beberapa orang kedapatan sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi remi. Melihat kedatangan polisi, mereka langsung kocar-kacir berlarian dalam rumah. Ada yang berusaha menghindari kejaran polisi, hingga ada yang masuk ke dalam lemari baju.
“Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya.(sari/gopos)