GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato menemui titik akhir.
35 terdakwa resmi yang menjalani sidang Pembacaan Putusan di Ruang SIDANG TIPIKOR: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis (21/3/2024).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 2 siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Acmad Peten Sili, SH.MH dan hakim anggota yakni Hamka, SH.MH dan Muammar Maulid Kadafi SH.MH.
Sejumlah dijerat dengan berbagai macam hukuman yang berbeda-beda mulai 2,5 tahun sampai 4 tahun hukuman penjara.
– Midun Bumulo alias Midun (4 Tahun Penjara)
– Rein Suleman alias Rein (3 Tahun Penjara)
– Noldi Pikoli alias Noldi (2 Tahun 6 bulan Penjara)
– Rizal Pakaya alias Rizal (3 Tahun Penjara)
– Ramin Igirisa alias Otan (4 Tahun Penjara)
– Nasir Punuh alias Ade (2 Tahun 3 bulan Penjara)
– Abdul Rizal Lasantu alias Rizal (4 Tahun Penjara)
– Subroto Pakaya alias Roto (3 Tahun Penjara)
– Sukri Inaku alias Riki (3 Tahun Penjara)
– Syamsudin Yusuf alias Udin (4 Tahun Penjara)
– Deden Ahmad alias Deden (2 Tahun 3 bulan Penjara)
– Ariyanto Polumulo alias Ari (2 Tahun 6 bulan Penjara)
– Sutrisno Tantu alias Ino (4 Tahun Penjara)
– Riski Tumaloto alias Riski (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Riski Tahir alias Riki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Hery Inaku alias Hery (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Ato Husain alias Ato (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Yopi Mointi alias Yopi (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Arjun Jakatara alias Ajo (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Faldy Kaili alias Oki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Abdullah Umar alias Opan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Yanto Harun alias Yanto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Sopyan Otoluwa alias Iyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Ram Dama alias Ram alias Kamaru (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Ariyanto Abdullah alias Riyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Warid Mohamad alias Iti (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Baim Manune alias Baim (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Fadel Setiyawan Yusuf alias Fadel (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Abdul Latif Karama alias Latif (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Elang Giasi alias Elang (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Zaikum Lasomba alias Ikun (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Riski Kone alias Pangki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Imbran Sahrain alias Imu (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Rinto Hadui alias Rinto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
– Rahman Pakeu alias Maman (2 Tahun 3 Bulan Penjara)
Hakim Ketua, Acmad Peten Sili mengungkap kepada seluruh terdakwa berhak menyampaikan ke pada masing-masing penasehat hukum untuk menyampaikan sikap atau melakukan upaya-upaya hukum.
“waktunya selama 7 hari kedepan,” ucap hakim Ketua.(Aas/Jihan/Heru/MG/Gopos)