No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lima Korlap Demo Tambang Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Jumat 22 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Lima Korlap Demo Tambang Pohuwato Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim Ketua saat memberikan keputusan terhadap terdakwah kasus pembakaran Kantor Bupati Kab. Pohuwato di ruang Sidang Tipikor: Pro. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis 21/3/2024

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato menemui titik akhir. 

35 terdakwa resmi yang menjalani sidang Pembacaan Putusan di Ruang SIDANG TIPIKOR: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Kamis (21/3/2024). 

Sidang yang berlangsung mulai pukul 2 siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Acmad Peten Sili, SH.MH dan hakim anggota yakni Hamka, SH.MH dan Muammar Maulid Kadafi SH.MH.

Sejumlah dijerat dengan berbagai macam hukuman yang berbeda-beda mulai 2,5 tahun sampai 4 tahun hukuman penjara.

– Midun Bumulo alias Midun (4 Tahun Penjara)

– Rein Suleman alias Rein (3 Tahun Penjara)

– Noldi Pikoli alias Noldi (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Rizal Pakaya alias Rizal (3 Tahun Penjara)

– Ramin Igirisa alias Otan (4 Tahun Penjara)

– Nasir Punuh alias Ade (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Abdul Rizal Lasantu alias Rizal (4 Tahun Penjara)

– Subroto Pakaya alias Roto (3 Tahun Penjara)

Baca Juga :  Polsek Popayato Barat Amankan 48 Jerigen BBM Jenis Solar

– Sukri Inaku alias Riki (3 Tahun Penjara)

– Syamsudin Yusuf alias Udin (4 Tahun Penjara)

– Deden Ahmad alias Deden (2 Tahun 3 bulan Penjara)

– Ariyanto Polumulo alias Ari (2 Tahun 6 bulan Penjara)

– Sutrisno Tantu alias Ino (4 Tahun Penjara)

– Riski Tumaloto alias Riski (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Tahir alias Riki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Hery Inaku alias Hery (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ato Husain alias Ato (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Yopi Mointi alias Yopi (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Arjun Jakatara alias Ajo (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Faldy Kaili alias Oki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdullah Umar alias Opan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Yanto Harun alias Yanto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Sopyan Otoluwa alias Iyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Ram Dama alias Ram alias Kamaru (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Baca Juga :  Ketua Deprov Minta Pemerintah Ambil Langkah Tepat Penyelesaian Konflik di Pohuwato

– Ariyanto Abdullah alias Riyan (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Warid Mohamad alias Iti (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Baim Manune alias Baim (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Fadel Setiyawan Yusuf alias Fadel (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Abdul Latif Karama alias Latif (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Elang Giasi alias Elang (2 Tahun 3 Bulan Penjara) 

– Zaikum Lasomba alias Ikun (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Riski Kone alias Pangki (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Imbran Sahrain alias Imu (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rinto Hadui alias Rinto (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

– Rahman Pakeu alias Maman (2 Tahun 3 Bulan Penjara)

Hakim Ketua, Acmad Peten Sili mengungkap kepada seluruh terdakwa berhak menyampaikan ke pada masing-masing penasehat hukum untuk menyampaikan sikap atau melakukan upaya-upaya hukum.

“waktunya selama 7 hari kedepan,” ucap hakim Ketua.(Aas/Jihan/Heru/MG/Gopos)

Tags: Korlap Aksi PembakaranPembacaan PutusanPembakaran Kantor Bupati PohuwatoVonis
Previous Post

Egy Maulana Vikri Bawa Timnas Indonesia Tundukkan Vietnam di SUGBK

Next Post

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Related Posts

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Polres Bone Bolango Amankan Oknum Pegawai BMKG Terkait Kasus Pornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.