GOPOS.ID, GORONTALO – Pemasukan syarat dukungan masyarakat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lebih mudah dibandingkan pada pemilu sebelumnya. Kandidat atau tim pemenangan yang hendak memasukkan syarat dukungan tidak perlu harus memasukkan berkas yang jumlahnya sangat banyak dan bertumpuk-tumpuk. Kini berkas dukungan yang disampaikan ke KPU cukup satu rangkap saja.
Kemudahan pemasukan berkas bagi bakal calon DPD ini seiring kebijakan KPU yang menerapkan paperless (pengurangan kertas) melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Lewat pemanfaatan aplikasi Silon, bakal calon bisa memasukkan daftar bukti dukungan berupa salinan fotokopi KTP/Surat Pernyataan secara digital. Dengan begitu bakal calon semakin lebih mudah karena tak perlu lagi harus memfotokopi berkali-kali KTP/Surat Pernyataan dukungan.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan pada pencalonan DPD untuk Pemilu 2024 berbasis paperless melalui pemanfaatan aplikasi Silon, sehingga bakal calon tidak perlu membawa banyak dokumen.
“Jadi pendaftaran bakal calon menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi Silon sekaligus paperless. Artinya bakal calon tidak perlu lagi membawa banyak dokumen dalam hal ini salinan atau fotokopi KTP pendukung atau surat pernyataan dukungan yang bertumpuk-tumpuk,” tutur Hendrik Imran.
Selain itu lanjut Hendrik Imran, aplikasi Silon membantu bagi bakal calon dan timnya untuk mendeteksi kegandaan. Dengan begitu potensi ditemukannya dukungan ganda dapat diminimalisir.
“Dukungan ganda yang dimasukkan maka akan mengakibatkan pengurangan jumlah dukungan yang disampaikan,” tegas Hendrik Imran.
Lebih lanjut Hendrik Imran menjelaskan, penyerahan dokumen dapat dilakukan oleh bakal calon sendiri ataupun diwakilkan. Apabila diwakilkan maka harus disertai dengan mandat.
“Harus ada kuasa kepada orang yang ditunjuk untuk menyerahkan dukungan ke KPU,” tandas mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu.(hasan/gopos)