GOPOS.ID, LUWUK – Lembaga Desa Mangrove Lestari resmi dibentuk di Desa Uwedikan. Pembentukan Lembaga desa ini dilakukan seiring dengan rencana para nelayan maupun pemanfaat kawasan mangrove untuk memperoleh izin perhutanan sosial melalui skema hutan desa.
Lembaga Desa (LD) merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengelola hutan mangrove. Terpilih sebagai Ketua Lembaga Desa Mangrove Lestari Uwedikan, Saman Tose.
Kepengurusan Lembaga Desa Mangrove Lestari terdiri dari 3 bidang yakni bidang Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Bidang Perlindungan dan Pengawasan dan Bidang Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha.
“ Nanti para pengurus Lembaga Desa Mangrove Lestari bisa sama sama melengkapi kebutuhan pengajuan hutan desa. Kita harus optimis izin ini bisa dapatkan.“ Kata Saman usai pembentukan Lembaga Desa Mangrove Lestari, Senin 19 Agustus 2024.
Optimisme Lembaga Desa Mangrove Lestari juga dinyatakan dalam penandatanganan Pakta Integritas tentang hal yang tidak boleh dilakukan setelah mendapat izin perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa. Pakta integritas ini disepakati pada 20 Agustus 2024 oleh pengurus Lembaga Desa dan para penerima manfaat.
“ Jadi kita bersama sama mengupayakan agar permohonan pengajuan perhutanan sosial ini bisa segera terealisasi sehingga surat Keputusan keluar. Setelah itu kita akan melakukan pakta dan kewajiban dalam area yang dimohonkan” Kata Sartin, Penyuluh KPH Balantak yang turut hadir memberikan penjelasan tentang Hutan Desa dalam izin perhutanan sosial kepada pengurus Lembaga Desa Mangrove Lestari.
Berdasarkan peta permohonan areal kelola terdapat 200,74 Ha kawasan mangrove berstatus Hutan Lindung di Desa Uwedikan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta itu akan dikirimkan ke KPH Balantak untuk di verifikasi bersama dokumen lain yang disyaratkan.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Uwedikan, Arif Pampawa mengingatkan kepada para pengurus untuk terus berkerja dan para penerima manfaat menaati komitmen yang telah dibuat bersama. Ia menjelaskan perlu ada perlindungan kawasan mangrove di Desa Uwedikan namun pemanfaatan yang baik dari masyarakat harus bisa dipikirkan.
“ Sehingga peluang izin perhutanan sosial ini sangat baik untuk kita wujudkan bersama. Apalagi kita dibantu oleh Pesisir Lestari dan Japesda” Tegasnya.
Tentang Japesda
Japesda merupakan organisasi non profit yang didirikan pada 5 Juni 2000 dan fokus bekerja untuk menfasilitasi pengelolaan sumber daya alam yang menjamin keberlanjutan dan sumber penghidupan masyarakat.
Tentang Pesisir Lestari (YPL)
Pesisir Lestari adalah organisasi non pemerintah (NGO) lokal yang berfokus pada konservasi laut dengan mengedepankan Community-led Model dalam mewujudkan visi membangun masa depan berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.
Beberapa program yang berlangsung saat ini antara lain pengelolaan mangrove berkelanjutan melalui perhutanan sosial di Jembrana (Desa Budeng), Banggai (Desa Uwedikan), Manggarai Barat (Desa Golo Sepang) dan Minahasa Utara (Desa Darunu), mengembangkan tool box untuk mengidentifikasi peluang Other Effective Area-based Conservation Measures (OECM) dan advokasi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Gurita di Indonesia. (Isno/rls/gopos)