GOPOS.ID, ATINGGOLA – Sempat lari dari kejaran Polisi, sebuah mobil Pick Up bermuatan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1,5 ton asal Sulawesi Utara, berhasil diringkus.
Pengungkapan praktik peyelundupan miras itu berawal pada Selasa (14/11/2023), pihak Polsek Atinggola mendapat Informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil Pick Up berwarna hitam dicurigai membawa miras.
Berdasarkan informasi mobil tersebut akan melintas di depan Polsek Atinggola dan kemudian melewati jalur belakang komplek Pasar Atinggola.
Dengan sigap, pihak Polsek Atinggola pun langsung melakukan pengejaran mobil yang dimaksud dengan nomor polisi DM 8131 FD yang dikemudikan oleh HD (38) warga Desa Tuntulow Utara, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut.
Untuk menghindari kejaran Polisi, HD lantas tancap gas menuju ujung Desa Ilomata kemudian sang supir meninggalkan mobil tersebut di lokasi kebun kepala Desa Ilomata.
“Jadi kami dan anggota Polsek bersama dengan Kepala Desa Ilomata disaksikan masyarakat melakulan lakukan pengecekan dan ternyata mobil itu bermuatan Cap Tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton,” kata Kapolsek Atinggola, IPDA Faisal A Lubis.
Tak lama setelah diamankan barang bukti, sekitar pukul 15.30 Wita, sang supir menyerahkan diri kepada kepala Desa Ilomata dan mengakui bahwa barang (Cap Tikus) adalah milik dari TW yang beralamat di Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Barang bukti berupa mobil dan minuman keras telah kami serahkan kepada penyidik Satreskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas IPDA Faisal. (Isno/gopos)