No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Larangan Boncengan Saat PSBB Bukan Hal Aneh, Ada Ketegasan di Dalamnya

redaksi by redaksi
Selasa 5 Mei 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
357
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Viralnya pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tentang larangan boncengan satu motor walaupun berstatus suami-istri, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan hal yang aneh.

Bagi orang awam memang kebijakan ini agak sedikit kurang dipahami. Tapi dimata praktisi hukum. Pernyataan gubernur sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PSBB di daerah sesuai isi dalam Pergub itu sendiri.

Jupri salah seorang pengamat hukum yang juga pengajar di salah satu universitas di Gorontalo mengatakan, sejatinya tidak ada yang aneh dengan pernyataan Gubernur Gorontalo. Apalagi dianggap menyelisih pergub yang ditandatanganinya sendiri.

Semua norma dalam Bab dalam Pergub tentang PSBB tersebut, semua moda transportasi. Baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan.

Baca Juga :  Stok Pangan Dipastikan Aman Sepanjang Ramadan

Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi

“Tidak mengangkut penumpang/berboncengan”. Artinya bahwa, tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan.

Dan norma dalam pergub itu, berlaku umum. Bahwa ketika warga naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB. Maka tidak boleh berboncengan.

“Saya tegaskan bahwa bila anda naik motor. Maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu. Kedua, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar,” ungkapnya.

Prinsip dasar yang dimaksud itu diantaranya, prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Baca Juga :  Pelantikan Tiga Bupati Terpilih di Gorontalo Bisa Berlangsung Tatap Muka, Asal...

Baca juga: Warga Binaan Kategori Asimilasi Dapat Bahan Pokok Bersubsidi dari Pemprov Gorontalo

Bagi Jupri, namanya juga Pembatasan Sosial, maka wajar bila ada pembatasan yang seandainya jika saja berada dalam kondisi normal. Ini tidak mungkin terjadi.

Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB harus kita maknai sebagai upaya penyelamatan kita semua.

“Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya”, tutup Jupri. (rls)

Tags: BerboncenganGubernur GorontaloPemprov GorontaloPSBB
Previous Post

Pemda Gorut Bakal Evaluasi Penerima BLT

Next Post

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Related Posts

Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Kembali ke Gorontalo: Rindu Rakyat dan Tanggung Jawab

Rabu 26 Agustus 2026
Advetorial

Pani Gold Mine Tegaskan Keselamatan Pekerja Jadi Prioritas Utama

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan HB Jassin dan Aloei Saboe

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji Penyelenggaraan SUMO Award 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Isu Putus Kontrak Penyedia Makanan

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.