No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Larangan Boncengan Saat PSBB Bukan Hal Aneh, Ada Ketegasan di Dalamnya

redaksi by redaksi
Selasa 5 Mei 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
357
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Viralnya pernyataan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tentang larangan boncengan satu motor walaupun berstatus suami-istri, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan hal yang aneh.

Bagi orang awam memang kebijakan ini agak sedikit kurang dipahami. Tapi dimata praktisi hukum. Pernyataan gubernur sudah sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PSBB di daerah sesuai isi dalam Pergub itu sendiri.

Jupri salah seorang pengamat hukum yang juga pengajar di salah satu universitas di Gorontalo mengatakan, sejatinya tidak ada yang aneh dengan pernyataan Gubernur Gorontalo. Apalagi dianggap menyelisih pergub yang ditandatanganinya sendiri.

Semua norma dalam Bab dalam Pergub tentang PSBB tersebut, semua moda transportasi. Baik mobil penumpang dinas dan/atau pribadi termasuk angkutan pelayaran rakyat dibatasi jumlah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkutan.

Baca Juga :  Pemprov Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Pulubala

Malahan untuk kendaraan bermotor lebih jelas lagi dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b berbunyi

“Tidak mengangkut penumpang/berboncengan”. Artinya bahwa, tidak ada pengaturan status hubungan disitu sehingga harus dikecualikan.

Dan norma dalam pergub itu, berlaku umum. Bahwa ketika warga naik motor pribadi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas lain sebagaimana yang diperbolehkan dalam pembatasan PSBB. Maka tidak boleh berboncengan.

“Saya tegaskan bahwa bila anda naik motor. Maka tidak boleh berboncengan dengan siapapun itu. Kedua, bahasa hukum atau perundang-undangan itu harus jelas. Karena Indonesia menganut asas legalitas dengan beberapa prinsip dasar,” ungkapnya.

Prinsip dasar yang dimaksud itu diantaranya, prinsip Lex Certa (rumusan aturan itu harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan aturan itu harus tegas tanpa ada analogi. Makanya rumusan Pasal 21 ayat 5 huruf b sangat jelas nan tegas melarang berboncengan.

Baca Juga :  Pemprov Maksimalkan Potensi Pertanian Desa Tertinggal

Baca juga: Warga Binaan Kategori Asimilasi Dapat Bahan Pokok Bersubsidi dari Pemprov Gorontalo

Bagi Jupri, namanya juga Pembatasan Sosial, maka wajar bila ada pembatasan yang seandainya jika saja berada dalam kondisi normal. Ini tidak mungkin terjadi.

Hanya saja, kita harus paham bahwa seluruh dunia saat ini tersebar pandemi COVID 19. Sehingga PSBB harus kita maknai sebagai upaya penyelamatan kita semua.

“Pembatasan PSBB ini sesuai dengan azas Hukum yang berbunyi Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya Hukum itu Keras dan memang itulah bunyinya”, tutup Jupri. (rls)

Tags: BerboncenganGubernur GorontaloPemprov GorontaloPSBB
Previous Post

Pemda Gorut Bakal Evaluasi Penerima BLT

Next Post

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Related Posts

Advetorial

Weny Gaib Resmikan Totabuan Champion League 2026, Ajang Pererat Persaudaraan di BMR

Senin 6 Juli 2026
Advetorial

Hadiri HPI GMIBM ke-122, Weny Gaib Apresiasi Peran Gereja dalam Pembangunan Kotamobagu

Sabtu 4 Juli 2026
Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)
Advetorial

Melayani 725 Juta Akses Kesehatan, Program JKN Perkokoh Fondasi SDM Unggul dan Ekonomi Indonesia

Kamis 2 Juli 2026
Advetorial

Wenny Gaib Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Soroti Sinergi Polri Bangun Daerah

Rabu 1 Juli 2026
Advetorial

Kisah Sukses Afifatul Menjalani Operasi Lewat Alur Resmi JKN

Selasa 30 Juni 2026
Advetorial

Lansia di Jember Ungkap Rahasia Tenang Hadapi Risiko Sakit Dadakan

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Patuhi Anjuran Pemerintah Bila Ingin Gorontalo kembali Zona Hijau Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.