GOPOS.ID, GOPOS.ID – Hingga September 2023, sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi dijatuhi sanksi oleh Pertamina karena terbukti melakukan praktek penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
“Dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulis yang diterima Gopos.id, Senin (25/9/2023).
Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara pihak SPBU sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.
Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU. Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.
“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tanki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada” tambah Fahrougi.
Selain itu, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Olehnya perlu adanya peran aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penyalahgunaan ini modusnya beragam, mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti,” jelasnya.
Di lain pihak, Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi,” tandas Fahrougi.(adm03/gopos)