No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lakukan Pelanggaran, 59 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Alexa by Alexa
Senin 25 September 2023
in Info Pasar
0
Salah satu operator SPBU saat melakukan pengisian BBM. (F. Pertamina)

Salah satu operator SPBU saat melakukan pengisian BBM. (F. Pertamina)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GOPOS.ID – Hingga September 2023, sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi dijatuhi sanksi oleh Pertamina karena terbukti melakukan praktek penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.

“Dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulis yang diterima Gopos.id, Senin (25/9/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara pihak SPBU sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Baca Juga :  GNPIP Mampu Jaga Stabilitas Inflasi Pangan di Gorontalo

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU. Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tanki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada” tambah Fahrougi.

Selain itu, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Olehnya perlu adanya peran aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

“Penyalahgunaan ini modusnya beragam, mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti,” jelasnya.

Di lain pihak, Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi,” tandas Fahrougi.(adm03/gopos)

Tags: Pertamina Patra NiagaSPBU
Previous Post

Prof. Eduart Wolok Resmi Dilantik Sebagai Rektor UNG Periode 2023-2027

Next Post

APBD Perubahan 2023 Segera Dijabarkan Melalui Pergub

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyalurkan bantuan tanggap darurat bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Kendari
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Kendari

Rabu 13 Mei 2026
Info Pasar

Jelang Iduladha, Harga Sapi Kurban di Desa Pauwo Naik hingga Rp25 Juta

Minggu 10 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kegiatan Mental Health Day: Stress Management Program, Opening Smoking Cessation Program, dan Sleep Management Program Tahun 2026 yang berlangsung pada 7–8 Mei 2026 di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Kerja Sehat Lewat Mental Health Day 2026

Jumat 8 Mei 2026
SPBU Tombatu
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar di SPBU Tombatu

Kamis 7 Mei 2026
Ilustrasi ojek online Maxim Indonesia
Info Pasar

Klaim Potongan Komisi 15 Persen Terendah, Respon Maxim Soal Aturan Baru 8 Persen

Rabu 6 Mei 2026
Info Pasar

Pemprov Sulsel dan Pertamina Perkuat Pengawasan BBM Subsidi

Selasa 5 Mei 2026
Next Post
Rapat Tim Banggar bersama TAPD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Senin (25/9/2023) (muhajir/gopos)

APBD Perubahan 2023 Segera Dijabarkan Melalui Pergub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.