GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 anggota atas nama Briptu FIS jabatan Bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu DAT jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengungkapkan keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Briptu FIS diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Briptu DAT di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan diberi sanksi Kode Etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.
“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” ungkap Wahyu, Jumat (28/10/2022).
Wahyu menerangkan, putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.
“Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri ini bukan kebanggaan ataupun prestasi namun langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri Transparansi berkeadilan,” kata dia.
“Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,”sambungnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Pesisir Gorontalo, Bonepantai-Tamendao Beach Diterjang Ombak
Wahyu menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.
“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tutup Kabid Humas. (Putra/Gopos).