No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lagi, Polda Gorontalo Pecat Anggotanya yang Langgar Kode Etik

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 28 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Lagi, Polda Gorontalo Pecat Anggotanya yang Langgar Kode Etik

PTDH terhadap 2 anggota polri atas nama Briptu FIS jabatan Bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu DAT jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo kembali mengeluarkan Keputusan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 anggota atas nama Briptu FIS jabatan Bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu DAT jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengungkapkan keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Briptu FIS diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Briptu DAT di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan diberi sanksi Kode Etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.

“Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht),” ungkap Wahyu, Jumat (28/10/2022).

Wahyu menerangkan, putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, SH.,SIK.,M.Si dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.

“Memutuskan PTDH terhadap anggota Polri ini bukan kebanggaan ataupun prestasi namun langkah ini harus diambil demi menegakkan marwah organisasi dan juga menjaga kepercayaan masyarakat sebagaimana kebijakan Kapolri Transparansi berkeadilan,” kata dia.

Baca Juga :  18 Pejabat Polda Gorontalo Ikuti Seleksi Sespimti, Kapolda: Persiapkan Diri dengan Baik

“Mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sedangkan yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,”sambungnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Pesisir Gorontalo, Bonepantai-Tamendao Beach Diterjang Ombak

Wahyu menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap kedua anggota ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri, sekaligus ini sebagai informasi kepada masyarakat bahwa status keduanya bukan lagi anggota Polri,” tutup Kabid Humas. (Putra/Gopos).

Tags: Anggota PolriKecelakaanPolda GorontaloPTDHTerlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Previous Post

PT PETS Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Menuju Pertambangan

Next Post

Momentum Hari Sumpah Pemuda , Merlan Harap Kolaborasi KNPI Dengan Pemerintah Kian Terbangun

Related Posts

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut
Hukum & Kriminal

Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 yang dipusatkan di Lapangan Ippot Tapa, Jumat (28/10/2022). (Foto Irul/Diskominfo)

Momentum Hari Sumpah Pemuda , Merlan Harap Kolaborasi KNPI Dengan Pemerintah Kian Terbangun

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.