GOPOS.ID, GORONTALO – Seperti tak ada habisnya, penyelundupan minuman keras (Miras) asal Sulawesi Utara ke Gorontalo kerap dilakukan meskipun terus digagalkan pihak keamanan.
Setelah Polsek Telaga mengamankan 5,1 Ton, kali ini Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan 1.100 liter miras jenis cap tikus asal Sulut, Senin (23/3/2020).
Informasi diperoleh gopos.id, cap tikus ini digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba di Desa Tolotio, Kecamatan Bone Pante, Bone Bolanggo, pukul 04.00 WITA. Miras tersebut diamankan bersama mobil pick up yang digunakan mengangkut barang haram tersebut.
Iptu Emil Pakaya, SH yang memimpin Tim opsnal Ditresnarkoba ini mengatakan, sebelum miras tersebut diamankan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil yang diduga mengangkut miras.
Mobil tersebut berasal dari Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menuju Gorontalo. .
“Mendapat informasi tersebut, tim bergerak ke Desa Tolotio, Bone Pante, untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Emil.
Iptu Emil mengatakan, sampainya di lokasi, pihakya langsung mendapatkan sebuah mobil pickup melintas di Desa Toletio, Bone Bolango dan langsung memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut.
Menurut Iptu Emil, Saat melakukan pemeriksaan, Tim Opsnal mendapatkan minuman keras jenis cap tikus sejumlah 88 kantung plastik yang dibungkus dengan karung.
“Jumlahnya 1 kantung karung berisi 50 liter, jadi keseluruhan 1.100 liter dengan total harganya sekitar Rp18 juta, ” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, diketahui miras tersebut milik E (46) warga Desa Randangan, Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan.
“Kemudian untuk pelaku dan miras, serta mobil tersebut langsung kita amankan. Kita juga menyita 2 unit HP sebagai barang bukti,” ungkapnya. (muhajir/gopos)