GOPOS.ID, LIMBOTO – Upaya hukum akan terus dilakukan MJM alias Jamal terkait dugaan penyimpangan kredit investasi dan modal kerja Bank SulutGo (BSG) Limboto 2015-2015. Melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Kasim, perkara yang diduga merugikan Rp4 miliar itu dinilai merupakan masalah perdata.
Menurut Ramdah Kasim, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kliennya MJM sehubungan perkara kredit investasi dan modal kerja BSG. Hal itu sebagaimana dilakukan pada saat MJM menjalani pemeriksaan lebih kurang 3 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.
“Ini sudah merupakan ketentuan melalui KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ungkap Ramdhan usai pemeriksaan, Kamis (15/7/2021).
Ramdhan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan persiapan soal perkara ini mulai dari mempelajarinya kemudian penyiapan dokumen, saksi serta beberapa alat bukti untuk kliennya.
“Intinya juga kami menghargai proses yang ada, dan kedepan kita akan persiapan apa yang terbaik untuk klien kita,” tegasnya.
Berita Terkait:Â Kejari Kab. Gorontalo Tahan Direktur Agro Pratama Terkait Kasus Kredit BSG Limboto
Ramdhan menjelaskan, ada beberapa opsi yang diambil salah satunya ialah awalnya upaya praperadilan, namun akhirnya tetap di sidik dan dari hasil mempelajari sebelumnya pihaknya akan melakukan upaya hukum yang sama atau pihaknya masih akan melengkapi alat bukti.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melihat secara dokumen dan alasan yang sudah terpaparkan. Apabila ditemukan kejanggalan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Kami masih beranggapan ini pemberian kredit, investasi dan modal, namun inti dari masalah ini mulai dari hutang piutang. Dugaan kita tetap sama ini merupakan kasus perdata, namun intinya kami akan membuktikan di persidangan masih Kasus perdata,” tuturnya.
Ramdhan membeberkan, pihaknya sebagai koordinator akan menyiapkan empat orang pengacara selain dirinya dalam persidangan nanti. (Putra/gopos)