GOPOS.ID, GORONTALO – Beredarnya sejumlah pemberitaan atas putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) yang digugat oleh LSM Jamper membuat kuasa hukum PT GM kaget.
Pasalnya mereka belum menerima putusan melalui e-court, namun kuasa hukum dari LSM Jamper sudah mengetahui lebih dulu adanya petikan putusan tersebut.
Bahkan putusan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo tetapi secara jelas disampaikan oleh kuasa hukum LSM Jamper mengetahui hasil putusan provisi yang menyatakan untuk menghentikan
sementara kegiatan eksplorasi dan kegiatan penunjang, termasuk pembuatan jalan produksi Perusahaan.
“Yang menjadi pertanyaan kami Penggugat mendapat petikan putusan provisi ini dari mana. Karena ketika berita itu beredar kami melihat di SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo pada pukul 18.00 WITA belum ada informasinya. Kemudian di E-Court kami juga belum ada. Bahkan sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan itu melalui e-court tersebut. Sejatinya ketika ada putusan provisi itu kami mendapatkan salinan putusan melalui e-court kami,” ucap Ketua kuasa hukum PT GM, Dr. Duke Arie Widagdo kepada wartawan pada konfrensi pers siang tadi, (29/7/2023).
Duke menduga ada oknum yang membocorkan putusan ini ke publik sebelum dibacakan putusannya oleh majelis hakim. Kendati demikian pihaknya dengan tegas menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo.
Tetapi dengan belum adanya putusan melalui akun e-court tersebut ia belum tahu detail isi putusan. Sehingga menurutnya putusan provisi itu belum inkrah dan belum memiliki kekuatan hukum.
Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969. Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara Republik Indonesia.
“Sehingga isi putusan belum bisa dijalankan. Kami dari pihak GM sampai hari ini masih menjalankan operasional sebagaimana biasanya. Serta perlu diketahui bahwa PT GM ini adalah investor legal yang bekerja sebagai investror resmi yang diberikan ijin dari negara, bukan investor ilegal / Mafia Tambang yang merusak lingkungan di wilayah tambang PT. GM dengan mengambil batu hitam. Mafia Tambang ini yang perlu ditertibkan bukan dengan cara membekukan PT. GM,” jelasnya.
Untuk selanjutnya para kuasa PT GM masih memikirkan upaya hukum selanjutnya terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam proses peradilan. Perusahaan juga akan menggunakan hak-nya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo jika putusan provisi sudah diterima oleh pihaknya.
“Sampai saat ini kami masih memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap integritas hakim yang memeriksa perkara ini akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,”tandasnya. (Adm-01/gopos)