GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango Kabupaten Bone Bolango memasuki babak baru. Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.
Bersamaan penetapan tersangka, Kejati Gorontalo juga turut mengumumkan besaran kerugian negara yang ada dalam kasus tersebut. Yakni senilai Rp24,3 miliar.
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Yusar Laya serta merugikan negara senilai Rp24,3 miliar:
Pada 2018 hingga 2021, PDAM Tirta Bulango mengajukan surat minat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR) pada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI. Surat itu diteken Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dengan melampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat. Dua lampiran itu diteken Yusar Laya selaku Direktur PDAM Tirta Bulango.
Sejalan dengan penyampaian surat minat ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada 2019, Pemkab Bone Bolango mengalokasikan hibah ke PDAM Tirta Bulango senilai Rp12 miliar untuk 4.000 unit SR MBR dan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 sambungan rumah. Alokasi anggaran Rp12 dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD (APBDP)
Selanjutnya pada 2019 pada Surat Minat tertanggal 15 November 2018, Pemkab Bone Bolango menyatakan bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR. Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.
Tahun 2020 Surat Minat 8 Oktober 2019, Pemkab Bone Bolango bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah.
Tahun 2021 Surat Minat 7 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah.
Dari jumlah pernyataan modal yang tercatat tersebut, Pemkab Bone Bolango melakukan pencairan ke PDAM Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp28,6 untuk 9.400 Sambungan Rumah (SR).
Sementara di lapangan dijumpai, sejak 2018 hingga 2021 sambungan yang terpasang hanya 1.444 Sambungan Rumah (SR) dengan nilai Rp4,3 miliar. Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2018 dan 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor: 14/SE/DC/2020 Tentang Pedomaan Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2020 dan 2021.
Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar 328 juta. (Putra/Gopos)