GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Gorontalo Utara akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait keikutsertaan pasangan calo (paslon), Ridwan Yasin – Muksin Bada (Ridho) sebagai peserta pilkada 2024.
Dalam putusannya pihak Bawaslu menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon.
Kemudian membatalkan berita acara KPU No 242, tentang perbaikan syarat calon bupati dam wakil Bupati dan memerintahkan pihak KPU untuk menetapkan pemohon sebagai calon bupati dan wakil Bupati.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Sehingga dalam kurung waktu 3 hari ke depan akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan pihak Bawaslu.
“Sesuai dengan aturan yang ada. KPU harus menindaklanjuti putusan itu dalam waktu tiga hari kerja, seperti yang telah diberikan oleh Bawaslu,” kata Sofyan, Rabu (2/10/2024).
“Senin bisa kita pastikan semuanya sudah di proses termasuk pemulihan hak – hak pasangan calon Ridwan Yasin – Muksin Badar ini,” tambah Sofyan.
Setelah adanya putusan keikutsertaan kembali salah satu pasangan calon, maka pilkada Gorontalo Utara akan semakin menarik. Artinya ada tiga pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada 2024.
Diantara para pasangan calon ini memiliki kapabilitas yang patut diperhitungkan. Apalgi ketiga kandidat calon bupati merupakan mantan pejabat penting di Gorontalao Utara. (Isno/gopos)