No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Nasional
0
KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra. Foto Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak dapat memberikan sanksi administrasi, berupa diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada 2020.

Penyebabnya, KPU harus mendasarkan sanksi pada undang-undang (UU).

“Sedangkan ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada undang-undang,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, usai diskusi daring, Senin (21/9/2020).

Menurut Raka, KPU sedang merancang beberapa opsi pemberian sanksi.

Akan tetapi, KPU terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat.

KPU berharap tidak ada tindakan represif yang hanya memikirkan soal sanksi, melainkan juga mempertimbangkan aspek partisipatif.

Namun, apabila KPU sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan tetap juga ada yang melanggar, sanksi peringatan tertulis dapat dijatuhkan.

“Kalau ada yang tetap melanggar jadi bisa saja peringatan tertulis, dihentikan kegiatan kampanyenya yang melanggar itu dihentikan,” kata Raka.

Baca Juga :  HUT TNI ke-75, Ini Pesan Wagub Gorontalo

Selain itu, KPU akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menentukan pelanggaran atau tidak.

Jika Bawaslu menyatakan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran, bisa saja Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan kegiatan kampanye.

“Tetapi bagi yag tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya. Tapi bagi yang melanggar perlakuannya demikian,” tambahnya.

KPU juga mempertimbangkan opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu sebagai sanksi administrasi.

Misalnya, jika seseorang melanggar jenis kampanye tertentu maka bisa jadi selama tiga hari kemudian yang bersangkutan tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu.

“Sementara upaya-upaya pengaturan administratif tentu saya kira itu memungkinkan dengan mempertimbangkan kewenangan yang ada dan situasi atau kebutuhan yang lebih luas,” urainya.

Baca Juga: Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan, ada peluang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga :  Tiktok Shop Tutup Hari Ini, Pukul 17.00 WIB

“Katanya ada Perppu dan sebagainya terkait dengan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. itu akan lebih baik. Karena acuan kami ke Perppu yang perspektifnya adalah perspektif penyelenggaraan pilkada yang sehat di masa pandemi ini,” katanya.

Menurut Ilham, KPU tetap membuka pintu untuk mendengarkan masukan dari banyak pihak perihal Pilkada 2020.

Termasuk dari Komisi II DPR, yang mengusulkan agar dibentuknya satuan tugas penegakkan Covid-19.

“Jika memang itu menjadi masukan masyarakat, mumpung nih kita mau melakukan revisi terhadap PKPU kampanye yang sudah kita sampaikan harmonisasi, bisa aja kita masukkan,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan pelaksanaan pilkada harus tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” tegasnya. (Infopublik.id)

Tags: covid 19JakartaKPU RIPelanggar ProkesPilkada 2020
Previous Post

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Next Post

Serikat Pekerja Hotel Maqna Adukan Pemotongan Gaji

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post
Serikat Pekerja PUK Hotel Maqna

Serikat Pekerja Hotel Maqna Adukan Pemotongan Gaji

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.