No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU–RI Membatasi Kegiatan Kampanye Secara Fisik

redaksi by redaksi
Rabu 9 September 2020
in Nasional
0
KPU–RI Membatasi Kegiatan Kampanye Secara Fisik

Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah sudah memiliki aturan tentang tata cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 ketika pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.

“Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangannya, Selasa (8/9/2020)..

Arief mengatakan, kampanye terbuka hanya bisa dilaksanakan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, kampanye dapat digelar dua kali.

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Jadi Lulusan Universitas Termuda

Jumlah peserta kampanye pun juga dibatasi maksimal 100 orang.

“Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik dibatasi 100 orang,” ujarnya.

Untuk penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi hingga maksimal 50 orang. Peserta lainnya dapat mengikuti kampanye tersebut melalui daring.

Untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka, KPU mengatur jumlah peserta yang dapat menghadiri secara langsung yakni maksimal 50 orang.

“Jadi kalau ada dua pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kemudian kalau ada tiga, ya berarti 50 orang kehadiran itu ya dibagi ke dalam tiga pasangan calon, begitu seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Baru 3 Hari Dibuka, Empat Juta Orang Daftar Program Kartu Prakerja

Pada pendaftaran Pilkada 2020, kata Arief, jumlah pasangan calon di masing-masing daerah bervariasi.

Jumlah pasangan calon paling sedikit yakni satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal yang ada di 28 daerah. Sedangkan jumlah pasangan calon terbanyak yakni lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah.

“Selebihnya terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2 pasangan calon, 3 pasangan calon, dan 4 pasangan calon. Jadi paling sedikit satu pasangan calon, paling banyak 5 pasangan calon,” kata Arief. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPU RIPeraturan BaruPilkada 2020
Previous Post

Butuh Dukungan Pemprov Gorontalo Agar Hororer Tercover BPJS-TK

Next Post

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Pilkada Blitar

Bakal Paslon di Blitar Ikut Tes Kesehatan di RSSA Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.