No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Provinsi Gorontalo Ajak Parpol-Calon DPD Taati Aturan Kampanye

Hasan by Hasan
Jumat 24 November 2023
in Politik
0
Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo melibatkan parpol serta stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.(hasan/gopos)

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo melibatkan parpol serta stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.(hasan/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengajak partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 2024 agar menaati aturan kampanye.

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengemukakan KPU telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian oleh peserta Pemilu terkait ketentuan tersebut. Yakni berkaitan pelaksanaan kampanye, serta larangan dalam melakukan kampanye.

“Ketentuan kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini penting untuk dipahami dan dilaksanakan baik oleh partai politik beserta calon anggota legislatif, serta calon anggota DPD,” tutur Hendrik Imran saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, serta debat pasangan calon. Kampanye juga dapat dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek TOT se-Kab/Kota Perkuat Tugas PPK dan PPS

Selanjutnya pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ditekankan larangan penempatan atau pemasangan bahan kampanye/APK. Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Hendrik Imran mengemukakan, untuk kampanye rapat umum maupun penayangan iklan di media massa baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari-10 Januari 2024. Selanjutnya untuk akun media sosial yang digunakan peserta pemilu untuk berkampanye harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian.

“Mengenai penempatan APK mengacu pada zona atau lokasi yang telah ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah bersama KPU kabupaten/kota,” terang mantan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini.

Baca Juga :  Usman Rajak Siap Menangkan Nelson-Dadang

Lebih lanjut, Hendrik Imran menyampaikan, menjelang pelaksanaan kampanye maka perlu adanya persamaan persepsi peserta pemilu, KPU, Bawaslu maupun pemangku kepentingan (stakeholder). Penyamaan persepsi ini tidak hanya terbatas pada ketentuan dalam regulasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tetapi juga terkait hal-hal teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

“Kami berharap pelaksanaan kampanye di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan edukasi politik yang baik untuk masyarakat,” harap Hendrik Imran.

Rapat koordinasi persiapan Pemilu 2024 menghadirkan pemateri Direktur Intelkam Polda Gorontalo, Kombes Pol Hendri Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, serta Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah. Adapun peserta yang hadir berasal dari unsur partai politik, perwakilan calon anggota DPD, serta media massa. Hadir pula jajaran KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.(hasan/gopos)

Tags: Calon Anggota DPDKampanyeKPU Provinsi GorontaloParpol
Previous Post

Dekab Bone Bolango Minta Direktur PDAM Dicopot

Next Post

Dua Warga Pohuwato Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Emas Taluditi

Related Posts

Politik

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Selasa 28 April 2026
Screenshot
Politik

Muscab PPP Kota Gorontalo Digelar, Rivai Bukusu Kantongi Diskresi DPP untuk Kembali Maju

Minggu 5 April 2026
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo. (Foto:Abin/Gopos)
Politik

Target Masuk 4 Besar Nasional, PAN Siapkan Kandidat DPR-RI dari Gorontalo

Minggu 5 April 2026
Screenshot
Politik

Resmi Pimpin PPP, Ismet Mile Targetkan PPP Gorontalo Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Rabu 11 Maret 2026
Screenshot
Politik

Adhan Dambea: Dalam Politik Jangan Ada Dendam Antar Politisi

Jumat 6 Maret 2026
Wahyu Moridu
Politik

PDI-P Gorontalo Tanggapi Gugatan Wahyudin Moridu di PTUN

Jumat 20 Februari 2026
Next Post
Kedua Jasad Tertimpa Pohon di Evakuasi Melalui Ojek di Wilayah Pertambangan Ilegal, Jum'at 24/11/2023 (Istimewa)

Dua Warga Pohuwato Tewas Tertimpa Pohon di Tambang Emas Taluditi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.