GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang Daftar Pemilih Dalam Negeri. KPU Provinsi Gorontalo membekali pemilih penyandang disabilitas, Jumat (18/1/2019).
Kegiatan melalui sosialisasi itu bertempat di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Gorontalo. Materi sosialisasi meliputi pengetahuan tentang Kepemiluan. Mulai dari syarat masuk dalam daftar pemilih hingga tata cara menggunakan hak pilih.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Selvi Katili mengemukakan, sosialisasi tentang Pemilu kepada penyandang disabilitas dilakukan menindaklanjuti PKPU nomor 11 tahun 2018.
“Sesuai ketentuan tersebut, KPU wajib memberikan perlakuan yang sama berkaitan Pemilu kepada seluruh warga Negara yang memiliki hak pilih. Termasuk penyandang disabilitas,” ujar satu-satunya komisioner perempuan di KPU Provinsi Gorontalo itu.
Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Target Partisipasi Pemilu 80 Persen
Mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang Pemilu. Sejalan hal itu diharapkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihya pada 17 April 2019.
“Kami mengharapkan agar kita semua mengingat hari pemilihan umum yakni Rabu 17 April 2019. Mari kita ramai ramai datang ke TPS untuk memilih,” ibau Selvi Katili.
Baca juga: LPSDK Parpol Gorontalo, NasDem Tertinggi, 4 Partai 0 Rupiah
Sementara itu Kepala SLBN Kota Gorontalo Yulidar Adam mengapresiasi KPU Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada siswa SLBN Kota Gorontalo.
Hal senada juga disampaikan Ketua Perkumpulan Disabilitas Provinsi Gorontalo Helmi.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan secara berkontinuitas terutama tata cara mencoblos dan bagaimana nanti perlakuan penyandang disabilitas nanti di TPS,” ujarnya.(adm-02)
Baca juga: SPASI Kecewa Bawaslu Larang Noreng Debat Capres