GOPOS.ID, KWANDANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) masih akan menunggu putusan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya diketahui, ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang mengajukan gugatan ke MK pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara yang digelar KPU Gorut, baru-baru ini.
“Paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga penetapannya menunggu putusan sidang di MK,” kata Sofyan, Sabtu (7/12/2024).
Ditambahkan Sofyan, nantinya MK akan merilis secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dengan begitu, kata Sofyan, KPU yang teregistrasi pada BRPK akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK.(adm03gopos)