No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPK Nobatkan Pemprov Gorontalo Sebagai Instansi Dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2020

Admin by Admin
Selasa 22 Desember 2020
in Gorontalo Hebat
0
LHKPN Award Gorontalo

Award dari KPK yang akan diterima Pemprov Gorontalo. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020. Penghargaan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, 16 Desember 2020 lalu itu direncanakan akan diserahkan, Selasa (22/12/2020) di ruang auditorium lantai 1 gedung ACLC KPK (gedung lama KPK).

Penghargaan ini tidak lepas dari upaya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang dirubah terakhir dengan Peraturan KPK No.02 Tahun 2020.

Bahkan untuk mengimplementasikan itu, Gubernur Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017. Yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorongalo.

Dimana dengan peraturan Gubernur Goronalo itu, wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo tahun 2019 berjumlah 409 wajib lapor. Yang terdiri dari Eksekutif 364 dan legislative 45 wajib lapor.

Yang meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur; JPT Madya (Sekda); JPT Pratama (pimpinan OPD); Jabatan Administrator (eselon 3); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Penatausahann Keuangan (PPK); Pokja Pengadaan Barang dan Jasa; Bendahara; Pejabat Pengawas pada Inspektorat.

Baca Juga :  KPK Panggil Fadel Muhammad Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes

Selain para pejabat di atas. Seluruh ASN Pemerintah Provinsi juga harus menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara.

Untuk tahun pelaporan 2019 khususn LHKASN presentasenya mencapai 98 persen. Di tahun yang sama pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen.

Baca juga: APBD 2021 Pemprov Gorontalo Harus Sesuai Aturan

Untuk mendorong seluruh ASN melaporkan LHKASN, maka Gubernur Gorontalo mengeluarkan kebijakan bagi ASN yang menerima Tunjangan Kinerja (TKD) wajib menyampaikan LHKPN dan LHKSN dengan didukung dengan pembuatan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang TKD dan Pergub No.8 Tahun 2018 tentang tentang Sistem Pengukuran Kinerja berbasis Revolusi mental. Dimana pasal tentang integritas mewajibkan penyelenggaran negara dan ASN di provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan LHKPN.

Baca Juga :  Fakta Pasien 22 Gorontalo: Sering Keluar Tak Pakai Masker, Terpapar Covid-19 Masih Ditracking

Jika tidak menyampaikan laporan, maka TKD-nya dikenakan pinalti sebesar 10 persen. Untuk Seleksi Jabatan Tinggi Pratama dan penvisian Pejabat Administrator di Pemerintah Provinsi Gorongalo salah satu persayaratan wajib untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas wajib menyampaikan bukti laporan LHKPN yang telah divalidasi dan diterima oleh KPK.

Rupanya upaya yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi melalui kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur Gorontalo tahun ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2020 dengan mendapatkan LHKPN Award. Dimana dari 34 provinsi, hanya ada dua Pemerintah Provinsi yang mendapatkan award tersebut. Yakni Provins Gorontalo dan provinsi Bangka Belitung.

“Rencananya hari ini Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang akan langsung menerima LHKPN tersebut di Jakarta hari ini,” papar Masran Rauf Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo. (andi/gopos)

Tags: KPK RILHKPNLHKPN Award
Previous Post

Diguyur Hujan Deras 5 Desa di Gorut Terendam Banjir

Next Post

DPRD ‘Restui’ Operasi Tambang di Pohuwato Tetap Berlanjut

Related Posts

Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen Gelar Pahlawan HB Jassin dan Aloei Saboe

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

Selasa 25 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Puji Penyelenggaraan SUMO Award 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Kepsek SRT 1 Boalemo Luruskan Isu Putus Kontrak Penyedia Makanan

Jumat 21 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

APBD 2026 Pemprov Gorontalo: Kekuatan di Tengah Tantangan Efisiensi

Rabu 19 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Gusnar Ismail Serahkan Remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Gorontalo

Senin 17 Agustus 2026
Next Post
Penambang Pohuwato

DPRD 'Restui' Operasi Tambang di Pohuwato Tetap Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.