No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPK Nobatkan Pemprov Gorontalo Sebagai Instansi Dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik 2020

Admin by Admin
Selasa 22 Desember 2020
in Gorontalo Hebat
0
LHKPN Award Gorontalo

Award dari KPK yang akan diterima Pemprov Gorontalo. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020. Penghargaan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, 16 Desember 2020 lalu itu direncanakan akan diserahkan, Selasa (22/12/2020) di ruang auditorium lantai 1 gedung ACLC KPK (gedung lama KPK).

Penghargaan ini tidak lepas dari upaya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 yang dirubah terakhir dengan Peraturan KPK No.02 Tahun 2020.

Bahkan untuk mengimplementasikan itu, Gubernur Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur No.24 Tahun 2017. Yang kemudian dirubah dengan Peraturan Gubernur No.39 Tabun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorongalo.

Dimana dengan peraturan Gubernur Goronalo itu, wajib lapor LHKPN di Provinsi Gorontalo tahun 2019 berjumlah 409 wajib lapor. Yang terdiri dari Eksekutif 364 dan legislative 45 wajib lapor.

Yang meliputi, Gubernur dan Wakil Gubernur; JPT Madya (Sekda); JPT Pratama (pimpinan OPD); Jabatan Administrator (eselon 3); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Penatausahann Keuangan (PPK); Pokja Pengadaan Barang dan Jasa; Bendahara; Pejabat Pengawas pada Inspektorat.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Akan Kembangkan Geopark di Gorontalo

Selain para pejabat di atas. Seluruh ASN Pemerintah Provinsi juga harus menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara.

Untuk tahun pelaporan 2019 khususn LHKASN presentasenya mencapai 98 persen. Di tahun yang sama pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Provinsi Gorontalo mencapai 100 persen.

Baca juga: APBD 2021 Pemprov Gorontalo Harus Sesuai Aturan

Untuk mendorong seluruh ASN melaporkan LHKASN, maka Gubernur Gorontalo mengeluarkan kebijakan bagi ASN yang menerima Tunjangan Kinerja (TKD) wajib menyampaikan LHKPN dan LHKSN dengan didukung dengan pembuatan Pergub No.4 Tahun 2018 tentang TKD dan Pergub No.8 Tahun 2018 tentang tentang Sistem Pengukuran Kinerja berbasis Revolusi mental. Dimana pasal tentang integritas mewajibkan penyelenggaran negara dan ASN di provinsi Gorontalo wajib menyampaikan laporan LHKPN.

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR Layani Makanan Korban Banjir

Jika tidak menyampaikan laporan, maka TKD-nya dikenakan pinalti sebesar 10 persen. Untuk Seleksi Jabatan Tinggi Pratama dan penvisian Pejabat Administrator di Pemerintah Provinsi Gorongalo salah satu persayaratan wajib untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas wajib menyampaikan bukti laporan LHKPN yang telah divalidasi dan diterima oleh KPK.

Rupanya upaya yang dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi melalui kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur Gorontalo tahun ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) tahun 2020 dengan mendapatkan LHKPN Award. Dimana dari 34 provinsi, hanya ada dua Pemerintah Provinsi yang mendapatkan award tersebut. Yakni Provins Gorontalo dan provinsi Bangka Belitung.

“Rencananya hari ini Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie yang akan langsung menerima LHKPN tersebut di Jakarta hari ini,” papar Masran Rauf Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo. (andi/gopos)

Tags: KPK RILHKPNLHKPN Award
Previous Post

Diguyur Hujan Deras 5 Desa di Gorut Terendam Banjir

Next Post

DPRD ‘Restui’ Operasi Tambang di Pohuwato Tetap Berlanjut

Related Posts

Gorontalo Hebat

Selaras dengan Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Dukung Perhelatan Temu Jurnalis

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

Kamis 21 Mei 2026
Juru Bicara Pemprov Gorontalo Noval Abdussamad
Gorontalo Hebat

Noval Sebut IPERA untuk Tata Kelola Pertambangan Rakyat yang Tertib dan Legal

Selasa 19 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemprov Target Swasembada, Luas Tanam Jagung di Gorontalo Ditingkatkan

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Idah Syahidah Tumbuhkan Kepercayaan Diri Orang Tua Dampingi Anak Tunarungu

Sabtu 16 Mei 2026
Gorontalo Hebat

Pemerintah Provinsi Gorontalo Perkuat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 16 Mei 2026
Next Post
Penambang Pohuwato

DPRD 'Restui' Operasi Tambang di Pohuwato Tetap Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.