GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat terus diupayakan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan sejauh ini Kota Gorontalo berkomitmen menjadi pionir integrasi Universal Health Coverage (UHC).
Untuk itu, Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan perwakilan Provinsi Gorontalo dalam mencover masyarakat Gorontalo yang belum terlindungi kesehatannya.
Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota Gorontalo, Jumat (28/12). Turut dihadiri intansi terkait di lingkup pemerintah Kota Gorontalo, diantaranya Sekda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Keuangan.
Menurut Walikota Gorontalo Marten Taha bahwa kerjasama sangat penting bagi pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Gorontalo. Bahkan sejak Agustus 2018, Kota Gorontalo telah mencapai UHC dan sudah melakukan kerjasama dengan BPJS perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Karena ini merupakan program yang sangat penting dan strategis dalam rangka untuk pelayanan kepada masyarakat. Maka tentu kami sangat mengapresiasi langkah BPJS yang intens melakukan kerjasama dengan kami untuk memberi pelindungan kepada masyarakat,”ucapnya.
Anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota untuk bidang kesehatan di tahun 2019 dinaikkan menjadi Rp. 9.108.000.000, untuk 45 ribu jiwa.
Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rhendra Pandu Patria mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Antara BPJS Kesehatan dengan pihak Pemerintah Kota Gorontalo, yang dilanjutkan di tahun 2019 melalui penandatangan kerjasama.
“Terutama mengenai integrasi masyarakat Kota Gorontalo yang dicover oleh pemerintah kota. Dimana sesuai dengan Perda yang ada di Provinsi Gorontalo ada proporsi sharing antara Pemprov dan seluruh kabupaten/kota, yakni 60 persen ditanggung Pemprov dan 40 persen oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota,” kata Rhendra.
Baca juga: 53 Ribu KTP di Kota Gorontalo Dibakar
Kerjasama ini sendiri merupakan pembagian proporsi sharing terhitung sejak 1 Januari 2019 adalah 50:50.
“Namun perlu kami informasikan kepada pak wali kota dan jajaran, PKS yang ditandatangani hari ini adalah proporsi sharing yang baru, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 pembagiannya adalah sama atau 50:50. Pemprov dan pemerintah kabupaten kota pembagiannya sama,” lanjutnya.
Baca juga: Masih Ada 2.000 Warga Kota Gorontalo Belum Rekam KTP-El
Hal tersebut untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh pemerintah kota yang ditandatangani di akhir tahun 2017 lalu.
“Dan kemudian ada adendum yang disepakati oleh pak wali, bahwa mulai Agustus 2018 integrasinya sudah universal health coverage, dimana ada komitmen dari Pemkot terkait kecukupan anggaran. Dan Pemkot merupakan yang pertama mengawali sistem integrasi tersebut,” pungkasnya. (adm-01)