No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Alexa by Alexa
Jumat 14 Februari 2025
in Gorontalo
0
Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone eks jalan Panjaiatan, Faisal Lahay, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

“Menjatuhkan tuntutan kepada saudara terdakwa Faisal Lahay atau Haji Ayis selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani ditambah denda Rp100 juta,” sebut JPU.

Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Faisal Lahay melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa harta yang dinikmati terdakwa Faisal Lahay sebesar Rp602,6 juta yang nantinya dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian. Jika tidak, hartanya akan disita.

Tak hanya itu, JPU juga menyebut -hal yang meringankan terdakwa Faisal Lahay, yang berkelakuan baik selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih memiliki keluarga anak dan istri,” jelas JPU.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, terdakwa Faisal Lahay melalui kuasa hukumnya akan melakukan pledoi sehingga majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 24 Februari mendatang.(Maryam/Gina/Rama/Gopos)

Baca Juga :  Dekot Gorontalo Ingatkan Kesehatan Masyarakat di Lokasi Proyek Drainase
Tags: Jalan Nani WartabonePengadilan Tipikor GorontaloSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Masyarakat Botubilotahu Terima Bantuan Sembako dari Rakyat Penambang

Next Post

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Related Posts

Gorontalo

Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

Kamis 15 Oktober 2026
Gorontalo

Imigrasi Indonesia Lampaui Target PNBP Tahun 2026 

Kamis 15 Oktober 2026
Kandora Coffee, UMKM binaan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang dipimpin Arni Pabunga, membawa cita rasa kopi Toraja ke panggung perdagangan internasional melalui partisipasinya dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada 14–18 Oktober 2026.
Gorontalo

Pertamina Bawa Kandora Coffee ke Trade Expo Indonesia 2026, Kopi Toraja Bidik Pasar Global 

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

Rabu 14 Oktober 2026
Gorontalo

Penyalahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Deportasi 3 WNA Cina  

Selasa 13 Oktober 2026
Gorontalo

BMKG: Kualitas Udara di Gorontalo Tidak Sehat Akibat Asap Karhutla

Senin 12 Oktober 2026
Next Post
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Satya Permana. (Putra/Humas BI Gorontalo)

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.