No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Alexa by Alexa
Jumat 14 Februari 2025
in Gorontalo
0
Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone eks jalan Panjaiatan, Faisal Lahay, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

“Menjatuhkan tuntutan kepada saudara terdakwa Faisal Lahay atau Haji Ayis selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani ditambah denda Rp100 juta,” sebut JPU.

Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Faisal Lahay melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Aplikasi AR e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Gorontalo Makin Mudah

Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa harta yang dinikmati terdakwa Faisal Lahay sebesar Rp602,6 juta yang nantinya dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian. Jika tidak, hartanya akan disita.

Tak hanya itu, JPU juga menyebut -hal yang meringankan terdakwa Faisal Lahay, yang berkelakuan baik selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih memiliki keluarga anak dan istri,” jelas JPU.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, terdakwa Faisal Lahay melalui kuasa hukumnya akan melakukan pledoi sehingga majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 24 Februari mendatang.(Maryam/Gina/Rama/Gopos)

Baca Juga :  31 Sachet Sabu Diamankan, Diduga Jaringan Lapas Boalemo
Tags: Jalan Nani WartabonePengadilan Tipikor GorontaloSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Masyarakat Botubilotahu Terima Bantuan Sembako dari Rakyat Penambang

Next Post

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Satya Permana. (Putra/Humas BI Gorontalo)

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.