No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Alex by Alex
Jumat 14 Februari 2025
in Gorontalo
0
Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Terdakwa Faisal Lahay Dituntut 3 Tahun

Terdakwa Faisal Lahay saat pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone eks jalan Panjaiatan, Faisal Lahay, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).

“Menjatuhkan tuntutan kepada saudara terdakwa Faisal Lahay atau Haji Ayis selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani ditambah denda Rp100 juta,” sebut JPU.

Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Faisal Lahay melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejar Perahu Hanyut, Nelayan Asal Anggrek di Perairan Laut Tolango

Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa harta yang dinikmati terdakwa Faisal Lahay sebesar Rp602,6 juta yang nantinya dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian. Jika tidak, hartanya akan disita.

Tak hanya itu, JPU juga menyebut -hal yang meringankan terdakwa Faisal Lahay, yang berkelakuan baik selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih memiliki keluarga anak dan istri,” jelas JPU.

Dengan dibacakannya tuntutan ini, terdakwa Faisal Lahay melalui kuasa hukumnya akan melakukan pledoi sehingga majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 24 Februari mendatang.(Maryam/Gina/Rama/Gopos)

Baca Juga :  Korupsi Jalan Usaha Tani di Boalemo: Darwis Moridu Bantah soal Setoran Rp160 Juta
Tags: Jalan Nani WartabonePengadilan Tipikor GorontaloSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Masyarakat Botubilotahu Terima Bantuan Sembako dari Rakyat Penambang

Next Post

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Related Posts

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing
Gorontalo

Program Unggulan Wali Kota: 100 Doktor untuk SDM Unggul dan Berdaya Saing

Senin 14 Juli 2025
Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025
Gorontalo

Fox Hotel Gorontalo Suguhkan Sensasi Lari Santai Plus Hadiah dan Asuransi di Fun Run 5K 2025

Senin 14 Juli 2025
Next Post
Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Awal 2025, Bank Indonesia Optimistis Ekonomi Gorontalo Tumbuh Positif

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.