GOPOS.ID, GORONTALO – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Nani Wartabone eks jalan Panjaiatan, Faisal Lahay, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (14/2/2025).
“Menjatuhkan tuntutan kepada saudara terdakwa Faisal Lahay atau Haji Ayis selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani ditambah denda Rp100 juta,” sebut JPU.
Menurut JPU dalam tuntutannya, terdakwa Faisal Lahay melanggar pasal 15 juncto pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan proses hukum dan fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa harta yang dinikmati terdakwa Faisal Lahay sebesar Rp602,6 juta yang nantinya dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti kerugian. Jika tidak, hartanya akan disita.
Tak hanya itu, JPU juga menyebut -hal yang meringankan terdakwa Faisal Lahay, yang berkelakuan baik selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa dalam sidang mengakui dan menyesali perbuatannya dan juga terdakwa masih memiliki keluarga anak dan istri,” jelas JPU.
Dengan dibacakannya tuntutan ini, terdakwa Faisal Lahay melalui kuasa hukumnya akan melakukan pledoi sehingga majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 24 Februari mendatang.(Maryam/Gina/Rama/Gopos)