No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Jalan Usaha Tani di Boalemo: Darwis Moridu Bantah soal Setoran Rp160 Juta

Alexa by Alexa
Selasa 11 Februari 2025
in Gorontalo
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025).(Foto Rama Gopos)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu, berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/2/2025).(Foto Rama Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sedikitnya delapan orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo atas kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang melibatkan mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu dan enam terdakwa lainnya, Selasa (11/2/2025).

Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi bernama Rafli Biya mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk menjadi pengawas dalam proyek jalan usaha tani yang ada di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo.

Rafli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tenilo rupanya tidak sendiri. Darwis juga turut meminta Kepala Dusun di desa tersebut bernama Sarton Obi.

Setelah selesai mengawasi proyek tersebut, Rafli mengaku bahwa dirinya dihubungi oleh Bupati Boalemo Darwis Moridu untuk mengambil uang sebesar Rp160 juta.

“Uang tersebut kami jemput hari Jumat setelah sholat dan kami antar ke kantor Bupati Boalemo. Di dalam kantor Bupati, ada saya, Sarton dan Pak Bupati,” jelas Rafli.

Baca Juga :  Jelang Putusan Darwis Moridu, Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Gorontalo

Rafli juga mengungkapkan, dirinya kemudian membagikan uang tersebut dengan rincian Rp60 juta untuk sewa alat, Rp10 juta untuk pengurusan dokumen, Rp5 juta untuk fee perusahaan dan Rp30 juta dibagi dua bersama Sarton Obi.

“Jadi saya mengambil Rp30 juta saya bagi dua untuk saya dan Sarton selaku kepala dusun dan juga pengawas,” aku Rafli.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi jalan usaha tani, Darwis Moridu membantah hal tersebut. Menurut Darwis, dirinya tidak pernah memerintahkan Rafli untuk menjadi pengawas untuk proyek tersebut.

“Saya tidak perintahkan Rafli untuk menjadi pengawas, saya hanya memerintahkan kepada seluruh kepala desa untuk mengawasi jalannya proyek di masing-masing desa,” tegas Darwis di persidangan.

Darwis juga membantah soal setoran uang Rp160 juta. Menurutnya, Rafli hanya membayar utang kepada dirinya sebesar Rp40 juta.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

Pengakuan Darwis sepintas langsung dibantah oleh Rafli. Lagi-lagi Rafli menegaskan, dirinya bersama Sarton diperintahkan untuk menjemput uang dan mengantarkan ke kantor Bupati Boalemo.

“Saya tidak pernah bayar utang Rp40 juta, tapi saya hanya pernah pinjam Rp300 juta kepada pak Bupati untuk pembayaran perangkat desa dan itu sudah kami bayarkan,” bantah Rafli.

Menanggapi pernyataan saksi, kuasa hukum Darwis Moridu, Donal Taliki mengatakan bahwa kesaksian Rafli Biya dalam kasus ini tidak konsisten dan berubah-ubah.

“Tadi ditanya JPU (Jaksa Penuntut Umum) keterangannya tidak tahu soal rincian uang, sementara di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di sini tertulis rincian uang yang ada, bahkan ditandatangani oleh Rafli secara sadar,” ketus Donal.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani Boalemo akan dilanjutkan dua pekan mendatang.(Rama/Gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduJalan Usaha TaniPengadilan Tipikor Gorontalo
Previous Post

Ketua Dekot Gorontalo akan Awasi Ketat Program MBG

Next Post

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Related Posts

Gorontalo

SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

Kamis 14 Mei 2026
Gorontalo

Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

Kamis 14 Mei 2026
Polsek Wonosari dan Puskesmas Bongo II skrining IMS dan HIV di tempat hiburan malam, (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Skrining IMS-HIV di Tempat Hiburan Malam

Kamis 14 Mei 2026
Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Kebakaran yang terjadi di jalan Aloei Saboe Kota Gorontalo, Selasa (11/2/2025).

Tempat Karaoke di Kota Gorontalo Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.