GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan menyurati Penjabat Gubernur (Penjagub) terkait aduan pengusaha sapi yang belum bisa mengirim hewan ternaknya ke Tarakan, Kalimantan Utara akibat pemberlakuan zonasi sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Rosdiana Anwar usai rapat dengar pendapat dengan pengusaha sapi di Gorontalo Utara, Senin (24/10/2022).
Menurut Venny, surat yang akan dilayangkan yaitu permohonan kepada Penjagub Gorontalo agar menyurat ke Satgas Pusat terkait permintaan diskresi zonasi PMK. Hal ini kata Venny untuk memudahkan pengusaha sapi dalam mengirim sapinya ke Tarakan.
“Hasil dari pertemuan ini akan dibuatkan berita acara dan memohon kepada Penjagub Gorontalo untuk mengirim surat permohonan diskresi zonasi PMK ke Satgas Pusat,” ujar Venny.
Baca juga: 250 Ekor Sapi Asal Gorontalo Gagal Dikirim ke Tarakan
Legislator PDI Perjuangan tersebut mengatakan, Gorontalo saat ini masih nihil atau belum ada kasus PMK. Hanya saja, klaster Gorontalo yang berada pada wilayah Sulawasi sebabkan wilayah Gorontalo berada pada zona kuning PMK.
“Harapannya para pengusaha bersabar dulu sambil menunggu Komisi II akan menyurat ke gubernur. Dan bila gubernur mengirimkan surat permohonan diskresi maka kami Komisi II siap mengawal surat ini ke Satgas Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, pengusaha sapi mengalami dampak pembatalan pengiriman hewan sapi ke Tarakan akibat zonasi. Sedikitnya, 250 ekor sapi batal dikirimkan ke Tarakan.
Pengusaha sapi berharap penuh agar persoalan ini bisa menemukan solusi. Mengingat sudah dua bulan lebih bongkar muat sapi di Pelabuhan Kwandang tidak beraktifitas. Larangan mengirim sapi ke Tarakan ini menyebabkan tingginya biaya perawatan dan biaya makan bagi sapi-sapi yang sudah siap untuk dikirim tersebut (muhajir/gopos)